BuletinMalut.com.TERNATE- Polda Maluku Utara didesak segera memanggil oknum ibu Bhayangkari inisial RSL untuk diperiksa dan dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik di akun Facebook (FB).
Tim Penasehat Hukum (PH) inisial WBM, Mirjan Marsaoly, mengatakan, dugaan pencemaran nama baik yang kemudian juga fitnah dilakukan oknum ibu Bhayangkari Polda Maluku Utara. Dimana hal tersebut melalui media sosial akun FB inisial RSL.
Lanjutnya, untuk perkembangan lanjutan kasus tersebut saksi dari kliennya yakni NK, dan A . Mereka (saksi) sudah diperiksa oleh penyidik Polda Maluku Utara namun ternyata saksi adalah adalah teman terlapor RSL di FB.
“Saksi dimintai keterangan terkait postingan terlapor di FB, ada juga beberapa akun lainnya yang sengaja membagikan foto kliennya yaitu inisial akun IR, UG dan RT sehingga nama akun tersebut yang dengan sengaja bagikan hal itu supaya dipanggil untuk ditanyakan modusnya apa,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Dikatakan, oknum yang telah memosting atau membagikan foto kliennya di FB agar dipanggil untuk diperiksa lantaran itu, postingan tersebut sampai saat ini belum dihapus oleh terlapor.
Dirinya menilai, oknum ibu Bhayangkari sebagai terlapor seakan-akan kebal hukum dan diduga menantang pihaknya sebagai pelapor, olehnya itu, yang bersangkutan segera dipanggil lantaran sudah membuat kliennya sangat dirugikan.
Sementara Tim PH lainnya, Ghazali, terkait dengan itu pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah masukan kepada penyidik yang menangani perkara ini. Agar kiranya dari kepolisian supaya memanggil terlapor untuk dilakukan gelar perkara.
“Bahwa kliennya menginginkan kepastian hukum atas peristiwa ini, karena kasus itu ada pada kewenangan pihak kepolisian selaku penyidik lantaran bukti sudah jelas sehingga terlapor dijadikan tersangka,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Abdullah Ismail, menambahkan, sampai saat ini terlapor RSL tetap bertahan dengan pendiriannya tidak ada inisiatif mengahapus foto pelapor di FB.
Meski begitu, perbuatan dari oknum ibu Bhayangkari ini sudah jelas diduga adalah unsur kesengajaan untuk mencoreng nama baik dari kliennya. Pihaknya juga meminta kepada Ketua Ibu Bhayangkari Polda Maluku Utara agar menanggapi hal tersebut terkait dengan postingan bawahannya.
“Ketua Bhayangkari Polda Maluku Utara harus merespon ini atau mengambil sikap tegas untuk menegur bawahannya terkait dengan postingan di FB yang dinilai tidak menjaga marwah sebagai ibu Bhayangkari di Maluku Utara,” tegasnya.
Menurutnya, oknum tersebut telah pihaknya tidak mencerminkan dirinya sebagai ibu Bhayangkari, sebagaimana suami dari terlapor tidak lain adalah anggota dan juga sebagai pengayom masyarakat.
“Terlapor ini tidak mencerminkan lantaran tidak mengikuti sifat dari suaminya sebagai pengayom atau pelindung masyarakat. Kalau yang bersangkutan tidak mau hapus postingan foto klien kami di FB maka sudah jelas ini menunjukan etika buruk dari oknum ibu Bhayangkari,” kisahnya.
Olehnya itu, Ismail mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melihat fakta-fakta ini agar secepatnya memproses yang menjadi terlapor, selain itu, bahwa perbuatan dari oknum ibu Bhayangkari ini menjadi atensi dari ibu Kapolda menegur bawahanya.
“Terlapor ini seakan-akan merasa perbuatan itu benar diduga sengaja mempermalukan orang lain di FB, bahkan keluarga klien kami juga merasa dipermalukan di publik melalui media sosial. Sehingga itu pihak berwajib supaya melakukan penghapusan terhadap postingan tersebut. PH Pelapor juga akan laporkan ini ke Propam Polda Malut,” pungkasnya.*(Ril/red)