banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Polda Metro Jaya Berikan Keterangan 3 ASN Staf BPKAD Malut Diduga Penyalahgunaan Narkoba

1157
×

Polda Metro Jaya Berikan Keterangan 3 ASN Staf BPKAD Malut Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Share this article

BuletinMalut.com TERNATE- Polda Metro Jaya memberikan keterangan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) terjaring razia terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jakarta.

Dimana abdi negara itu merupakan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut diberangkatkan ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

ASN tersebut diberangkatkan berdasarkan surat tugas dengan nomor: 500.10.9.8 /0068/BPKAD/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani pelaksana tugas BPKAD Malut Fitria Wati Abdul Mutalib.

Bahwa inisial RJM, AFM dan MBD diringkus oleh polisi didepan warung kopi pada pukul 23:40. WIB, 22 Mei 2024 di Jl. Percetakan Negara depan, RT.2/RW.3, Rawasari, Kecamatan, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfrimasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp dari Ternate, Kamis (23/5/2024) mengakui, ketiga oknum ASN itu diringkus atas laporan dari masyarakat.

Menurut Kabid Humas, bahwa kejadian itu bermula anggotanya dapatkan informasi dari masyarakat lantaran diwilayah Jalan atau Jl. Percetakan Negara di depan Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT.2/RW.3) Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta biasa terjadi penyalahgunaan sabu.

Ia menyebutkan, karena laporan tersebut, anggota polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan serta penggeledahan terhadap terduga inisial RJA, AFM dan MBD. Penggeledahan itu berhasil ditemukan 1 klip sabu dikemas dalam bungkusan rokok filter.

“Dari penggeledahan berhasil mengungkap bahwa anggota polisi mengamankan 1 klip sabu seberat 0,16 gram, kemudian Handpon android 5 unit dan 2 tas selempang kecil,” ujarnya, Kamis (23/5/2024) malam.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan sementara salah satu terduga tersangka dia mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang perempuan inisial I yang sekarang lagi dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO).

Dikatakan, ke Tiga orang ASN dari Pemprov Malut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam olen penyidik Polda Metro Jaya serta tes urine, kemudian barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba.

“Terduga tersangka beserta barang bukti sudah di bawa ke Direktorat Narkoba untuk di lakukan tes urine guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup, Kabid Humas Polda Metro Jaya. *(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!