Buletinmalut.com TERNATE- Polres Halmahera Selatan (Halsel) bakal melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pembukaan jalan yang menebang pohon mangrove di Desa Indomut Halsel.
Pasalnya, seorang pengusaha Farid Abae pada waktu kemarin berencana membuat galangan kapal di Desa Indomut sehingga melakukan penebangan pohon mangrove.
Penebangan pohon mangrove tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Halsel atau instansi terkait. Jalan tersebut dibuka dengan lebar 4 meter dan panjang kurang lebih 380 meter menuju pesisir pantai Desa Indomut.
Atas hal tersebut, sehingga Polres Halsel akan melakukan penyelidikan dilokasi dugaan pelanggaran yang diduga tidak memiliki izin itu melalui Kasat Reskrim.
“Nanti kami akan melakukan penyelidikan langsung dilokasi dan pengecekan dan untuk teknisnya nanti ditangani oleh Kasat Reskrim,” tegas, Kapolres Halsel, AKBP Aditya Kurniayawan, Rabu (29/11/2023), saat dikonfirmasi lewat via WahatsApp (WA).*(Abril)