banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Polres Halut Ringkus 3 Terduga Pelaku Pelempar Bom di Desa Dokulamo, 4 Masuk DPO

687
×

Polres Halut Ringkus 3 Terduga Pelaku Pelempar Bom di Desa Dokulamo, 4 Masuk DPO

Share this article

BuletinMalut.com HALUT-Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengamankan 3 dari 7 terduga pelaku pelempar bom molotov di Desa Dokulamo Kecamatan Galela.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil, mengatakan, dari tujuh orang tersangka yang diduga pelaku pelemparan bom molotov di Desa Dokulamo, baru tiga orang yang berhasil diamankan.

“Masing-masing terduga pelaku yakni inisial SAB(17 tahun) alias Stoner, AK(16) alias Aslan, MR (27) alias Kelo bahwa ketiga orang ini berdomisili di Kecamatan Galela Barat,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Lanjutnya, sedangkan empat orang terduga pelaku lainnya saat ini masih buron dalam hal ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu berinisial RB, NS, FT serta IL.

Ia menyebutkan, untuk terduga pelaku yang ada di depan sebagai aktornya mereka (pelaku) melempar bom molotov di Desa Dokulamo, untuk diledakan mulanya telah mengonsumsi Minuman Keras (Miras).

Kemudian dari itu, setelah meneguk Miras para trduga pelaku bersepakat melempar bom molotov dibeberapa titik yakni warung kopi samping Alfa Midi, bagian pertigaan jalan di warung sembako dan depan masjid Desa Dokulamo, Kecamatan Galela.

Atas perbuatannya ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187  ayat (1) dan ayat (2) joncto Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya delapan tahun penjara.

Kapolres menghimbau, supaya masyarakat Halmahera Utara agar berhenti kosumsi yang namanya minuman beralkohol atau Miras untuk kepentingan kesehatan tubuh, selain itu mencegah gangguan Kamtibmas. *Wir/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!