BuletinMalut.com HALUT- Polres Halmahera Utara (Halut) limpahkan berkas 2 orang tersangka serta barang bukti kasus tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Halut, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kapoles Halut, AKBP Moh.Zulfikar Iskandar, melalui, Kasat Reskrim, IPTU M. Toha Alhadar, mengatakan, perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Halut penanganan perkaranya telah berjalan dan dilakukan pemeriksaan.
“Karena penanganan penyidikan sudah dianggap lengkap dari berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu yaitu tahap I dan selanjutnya pengiriman berkas tahap II yakni penyerahan tersangka serta barang bukti,” Rabu (22/5/2024).
Menurut Toha, ada 2 kasus tindak pidana yang dilimpahkan ke kejaksaan naik tahap II oleh Sat Reskrim Polres Halut yakni kasus penganiayaan yang terjadi pada 14 Januari 2024 sesuai Laporan Polisi LP /24 /I/2024/ Pmu/Res Halut/Spkt dengan tersangka KP alias Karli (26 tahun) warga Desa Wosia, Kecamatan Tobelo.
Kemudian, kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Desa Pacao kecamatan Loloda Utara pada 23 Januari 2024, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/37/I/2024/Pmu/Res Halut/Spkt dengan tersangka R.M alias Aldi (19) tahun.
“Pengiriman berkas perkara tahap II (Dua), para tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Halut sebagaimana mendasari surat P21 dari Kejari Negeri Halut,” jelasnya.
Dikatakan, bahwa pelimpahan berkas kasus penganiayaan tahap II dilakukan pada 21 Mei 2024 sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tahap II berkas diserahkan pada 22 Mei 2024.
Meski begitu, saat ini ke Dua tersangka dan barang bukti pihaknya sudah serahkan setelah berkas tahap I dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian ke Dua orang tersangka tersebut akan menjalani proses persidangan.
Ia menyebutkan, untuk tersangka KP alias Karli disangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana rumusan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Lanjutnya, sementara tersangka RM alias Aldi perkara tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang didahului dengan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Olehnya itu, bahwa dengan penyerahan berkas tahap II yang dilakukan pihaknya di Kejari Negeri itu merupakan sebagai wujud dari komitmen Polres Halut dalam tangani setiap kasus tindak pidana.
“Sehingga selain memberikan efek jera terhadap para tersangka dan juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya.*(Abril).