BuletinMalut.com.TERNATE- Polres Ternate amankan 2 orang mahasiswa terduga pembuang janin dibelakang rumah warga RT 02/RW 01 Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara pada 30 September 2024 kemarin.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengungkapkan, bahwa pelaku inisial IZ bersama MU memesan obat penggugur kandungan melalui aplikasi belanja online.
Kemudian, lanjut dia, setelah obat sampai pelaku IZ bersama pelaku MU mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) salah satu kamar kontrakan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.
Setelah itu, obat yang telah dipesan melalui aplikasi tersebut dikosumsi pada 28 September 2024 kemudian bersangkutan meminum 1 butir, tak sampai disitu bahkan, pelaku IZ memasukan 2 butir dikemaluan perempuan.
“Setelah beberapa jam kemudian, perut MU mulai merasakan sakit hingga akhirnya pada 29 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIT MU mengeluarkan darah dari kemaluannya dan kemudian janin itu keluar. IZ juga turut membantu menarik janin untuk dikeluarkan,” jelasnya.
Dikatakan, karena hal tersebut membuat IZ panik dan berusaha untuk menutupi perbuatannya kemudian janin itu dikuburkan di belakang rumah warga pada 30 September 2024 dini hari.
Ia tegaskan, ke dua pelaku terduga tersebut bukan pasangan suami istri sah namun merupakan sepasang kekasih berstatus mahasiswa.
Oleh karena itu, keduanya berhasil diamankan oleh tim Resmob Gamalama Ternate salah satu penginapan di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan pada 1 Oktober 2024.
Ia menyebutkan, atas perbuatannya maka kedua terduga tersangka disangkakan dengan pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 346 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*(Ril/red).