Buletinmalut.com TERNATE- Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memulai penyelidikan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Jamian Kolengsusu.
Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh inisial RS pada 26 Februari 2024 di halaman kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) sehingga mengakibatkan korban mengalami memar dibagian wajah.
Saksi I, usai diperiksa oleh Satreskrim mengakui, bahwa dirinya berkunjung ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan korban inisial Ai yang terjadi dihalaman kantor DPD Partai Gerindra Malut.
“Yang melakukan dugaan penganiayaan kepada korban bukan hanya RS namun juga ada mantan ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, AYS kemudian SA juga terlibat,” ujarnya.
Menurut saksi I, dirinya berikan keterangan dikepolisian sesuai dengan fakta dengan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pasca insiden itu para terduga pelaku mengakui perbuatanya lantaran kesal terhadap korban lantaran melawan, ternyata fakta tidak seperti itu.
“Jadi, setelah mereka melakukan kekerasan terhadap korban oknum-oknum ini cerita apa yang sudah mereka perbuat,” kisahnya, Kamis (7/3/2024).
Ditempat yang sama saksi II mengatakan, secara terang-terangan pelaku pemukulan bukan hanya RS tapi mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, AYS dan SA ikut dalam pemukulan tersebut berdasarkan pengakuan mereka sendiri pada kami.
Dikatakan, usai rapat bahwa saksi duduk bersebelahan bersama SA yang saat itu sambil memijat telapak tanganya dan kenudian ada yang bertanya pada terduga pelaku.
“Tanganmu dia kenapa, namun itu dijawab oleh SA, tidak kenapa-kenapa, cuman korban Ai bikin gaduh makanya pukul dia (korban),”kata saksi mengutip perkataan terduga pelaku.
Ia menuturkan, bahwa informasi tersebut dirinya tangkap dari perbincangan mereka. Bahkan AYS juga secara terang-terangan karena korban terlalu keras kepala sehingga harus diberikan pembelajaran (pukul).
“Pelaku tersebut saya tidak liat langsung lantaran lagi melerai namun memang ada pengakuan dari AYS dan SA disitu,” jelasnya.
Sementara orang tua korban, Jamian Kolengsusu, yang juga anggota DPRD Kota Ternate, meminta agar penyidik Polres Ternate segera memanggil AYS dan SA yang ikut serta dalam penganiayaan kepada anaknya sampai berlumuran darah pada 26 Februari 2024 malam.
“Tentunya sebagai orang tua minta kepada pihak kepolisian atau penyidik Polres Ternate agar segera memanggil mereka yang ikut terlibat menganiaya anak saya untuk diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu.*(Abril).