BuletinMalut.com TIKEP- Polresta Tidore mengamankan 1 unit mobil pick up Suzuki New Carry mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah (Mita) diduga tanpa dilengkapi dokumen sah.
Hal ini disampaikan oleh, Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP Indah Fitria Dewi S. I. K ,dirinya perintahkan Unit Resmob dan Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil, dimana tim berhasil mengamankan satu unit mobil pickup Suzuki New Carry dengan nomor polisi DG 8616 MA mengangkut BBM jenis Mita tanpa dokumen yang sah sebanyak 800 liter dan kemudian sopir juga diamankan inisial IP (39 tahun).
“Mobil pengangkut Mita tersebut melintas pukul 03:00 WIT dini hari pada 19 Mei 2024 diwilayah hukum Polsek Oba dan Oba Utara tanpa mengantongi dokumen yang sah,” jelasnya, Minggu (19/5/2024).
Dikatakan, tersangka serta barang bukti itu sudah diamankan pihaknya untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
“Saya memberikan apresiasi terkait kinerja cepat yang tanggap dari Unit Resmob dan Tipidter dalam menangani kasus tersebut,” kata, Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP Indah Fitria Dewi S.I.K.
Ia menegaskan, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui asal-usul BBM ilegal tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini.
Olehnya itu, Polresta Tidore mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi atau mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya.*(Abril).