Buletinmalut.com TIKEP- Satuan Narkoba Polresta Tidore mengamankan seorang perempuan inisial RFD (28) tahun lantaran diduga membawa narkoba jenis ganja.
Plt Kasat Narkoba IPTU, Anas Khafi Zamani, SH, mengatakan, dimana pelaku seorang perempuan diketahui membawa barang haram itu disaat melintas di Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan menggunakan sepeda motor honda Beat tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Karena tidak menggunakan TNKB, petugas langsung menghentikan pelaku namun pada saat pemeriksaan terdapat sebuah tas jinjing berwarna hitam didalamnya ganja sebanyak 59 plastik yang dikemas gunakan plastik bening berukuran kecil dengan berat total 58 gram,” ujarnya, Rabu (10/4/2024).
Dikatakan, bahwa menurut dari pengakuan pelaku barang ganja tersebut memang merupakan miliknya untuk dijual, selain itu juga dipergunakan untuk dirinya sendiri.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Tidore guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku.*(Abril/red).