BuletinMalut.com HALSEL – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) angkat bicara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Halmahera Selatan (Halsel).
Pasalnya, sejumlah anggota PPK tersebut kembali ditugaskan sebagai penyelenggara di kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Hal ini disoroti oleh, Koordinator Nasional (Koornas) PPI, Saparuddin, bahwa sejumlah anggota PPK di Halsel diduga terindikasi melakukan praktek money politic dengan menerima suap dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) harus diberi sanksi tegas.
“Informasi yang kami terima ada dugaan pelanggaran telah dilakukan oleh sejumlah anggota PPK pada 3 kecamatan dan tidak dievaluasi namun anehnya ditugaskan kembali melalui seleksi kemarin,” ujarnya, Jumat (31/5/2024) kemarin.
Lanjutnya, hal tersebut sudah jelas menjadi citra yang buruk bagi pihak KPU sebagai penyelenggara. karena anggota PPK telah diduga terima pemberian uang dari salah satu Caleg harusnya menjadi pertimbangan demi menjaga integritas penyelenggara dalam melaksanakan Pilkada serentak pada November 2024 nanti.
“Seharusnya ini dinilai tidak layak diluluskan sebagai anggota PPK, ini akan mengganggu integritasnya. Jadi tugas pertama bagi KPU terpilih yang baru saja bertugas supaya telusuri dan melakukan evaluasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, semestinya anggota KPU Halsel yang telah meloloskan sejumlah anggota PPK tersebut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara.
Meski begitu, kalau pelanggaran kode etik itu terbukti maka DKPP mestinya berikan sanksi termasuk pemberhentian. Anggota PPK yang terpilih namun bermasalah, ini perlu diragukan dalam melaksanakan tugas dengan baik sesuai amanah peraturan perundang undangan.
“Sebab hal itu bisa saja terulang kembali melakukan kesalahan yang sama untuk bertugas secara jujur sesuai tupoksinya sebagai penyelenggara di kecamatan,” kata, Saparuddin.
Olehnya itu, KPU Halsel harus secara rutin melakukan monitoring dilapangan terkait dengan tugas PPK dalam tahapan proses Pilkada supaya tidak lagi terjadi kecurangan dan kemudian atas penyimpangan tersebut dilakukan perbaikan.
Jadi, masyarakat yang mempunyai hak pilih agar ikut melakukan pengawasan partisipatif terhadap sejumlah oknum PPK yang diduga integritasnya terganggu karena selama ini belum diberikan sanksi tegas.
“Jika masih ada anggota PPK melakukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, maka mereka dapat dilaporkan kepada penegak hukum yang terkait, baik terhadap Kepolisian, Bawaslu atau DKPP”, tutupnya.
Perlu diketahui, sejumlah anggota PPK yang diduga menerima suap dari salah satu Caleg pada Pemilu Serentak yang diselenggarakan Februari 2024 lalu yakni, anggota PPK Kecamatan Kayoa Utara Saiful Ibrahim dan Alfan Saleh.
Sementara Kecamatan Makian Barat yakni Fahmi Mukmin dan Ardian Ludin. Untuk Kecamatan Kayoa yaitu Syafrudin Syukur, Fadli Ridwan, Darsun Kamarudin, dan Suharto R Yusup. Sejumlah anggota PPK di Halmahera Selatan itu telah menerima suap senilai Rp 115 Juta.*(Abril).