banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Praktisi Hukum Minta Polda Maluku Utara PTDH Oknum Polisi Polres Halut Terduga Pelaku KDRT

875
×

Praktisi Hukum Minta Polda Maluku Utara PTDH Oknum Polisi Polres Halut Terduga Pelaku KDRT

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Praktisi Hukum desak Polda Maluku Utara (Malut) supaya oknum polisi bertugas di Polres Halmahera Utara terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal ini dikatakan oleh salah satu praktisi hukum di Maluku Utara, Mirjan Marsaoly, bahwa terduga pelaku tersebut inisial RZE sudah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, dimana korban inisial WAS.

“Penganiayaan itu diduga dilakukan sejak istrinya masih mengandung. Penganiayaan sudah kurang lebih 10 kali dia melakukan, dan yang terakhir ini terlihat sangat berat sampai korban giginya patah,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Lanjutnya, perbuatan dugaan penganiayaan tersebut agar Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko,S.I.K, menjadikan atensi lantaran kasus ini sudah masuk pada ranah kode etik kepolisian dan pidana umum.

Dikatakan, bahwa hal itu sudah seharusnya Kapolda Maluku Utara memberikan sebuah rekomendasi supaya oknum polisi terduga pelaku penganiayaan secepatnya dilakukan sidang kode etik untuk di PTDH.

“Seharusnya oknum tersebut memberikan contoh yang baik, bagaimana tugas polisi adalah melindungi, mengayomi dan berikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Suami itu harus melindungi istrinya namun oknum ini kebalikan melakukan KDRT,” jelasnya.

Menurutnya, kalau untuk pidana umum maka bersangkutan bisa disangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara kurang lebih 5 tahun karena sudah masuk ranah penganiayaan berat. Jo Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Tak hanya itu, pihaknya kembali mendesak Polres Halmahera Utara agar secepatnya memeriksa bersangkutan dan tetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, pidana umumnya supaya nanti juga secepatnya berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Karena alat bukti berupa visum dan saksi sudah jelas. Ia tegaskan perbuatan dari oknum terduga pelaku agar tidak dicontoh oleh anggota Polri yang lainnya.

“Oknum seperti itu, Polda Maluku Utara tak perlu lagi mempertahankan karena dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian, masih banyak polisi yang bisa dijadikan panutan bagi masyarakat, selain terduga pelaku,” tutupnya.(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!