Buletinmalut.com TERNATE- Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara (Malut) melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan tema,” Pengadaan Barang/Jasa Yang Berkelanjutan Untuk Maluku Utara Sejatera”.
Kepala Bagian Pengelolaan LPSE Malut, Abdul Farid Hasan, mengatakan, Raker ini terkait pengadaan barang dan jasa yang bertujuan untuk mengindetifikasi masalah- masalah sehingga itu bisa dilakukan evaluasi. Dalam evaluasi supaya bisa ada formulasi-formulasi yang dibentuk kembali.
“Sehingga dalam kegiatan Raker tersebut, saya yang terpilih sebagai Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Malut dan kemudian membahas tentang langkah-langkah untuk tahun 2024 mendatang,” ujarnya,” Rabu (18/10/2023).
Dikatakan, lantaran masih banyak kontrak pekerjaan yang belum dibayarkan sehingga harus dilakukan langkah-langkah tepat atau solusi dengan cara melakukan tender dini.
Ia menyebutkan, tender dini lebih efektif karena waktunya lebih panjang dan ketika ada masalah seperti anggaran berubah atau tidak mencapai bisa ada tindakan yang cepat diambil agar hal itu teratasi.
Selain itu, ada juga peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada pemegang jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa supaya bisa menopang kwalitas serta profesional dalam jalankan tugas terutama yaitu pokja.
Olehnya itu, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa mengamanatkan bahwa PPK harus mempunyai sertifikat kompetensi.
“PPK bukan hanya memiliki sertifikat dasar tapi juga harus memiliki sertifikat kompetensi dan untuk di Malut ini baru 2 orang kantongi sertifikat kompetensi dan ditambah di Jakfum sekitar 20 orang,” katanya.
Namun itu, tidak mungkin yang 22 orang itu bisa menangani semua paket proyek yang ada di Malut sehingga kami juga mencari cara agar paket itu tidak bertumpuk pada 22 orang tadi, karena tidak etis kalau proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut di tangani oleh teman- teman di bagian pengadaan barang dan jasa.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Malut, Ridwan Arsan, menjelaskan, dalam kegiatan ini bertujuan membahas Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) lantaran masih banyak pengguna barang dan jasa belum lewat itu. Dan saya wajibkan hal tersebut karena laporanya sampai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apa lagi pada proses pengadaan langsung seharusnya sudah 100 persen dari kurang lebih 2 ribu paket tersebut baru 52 persen yang terimput secara sistim sedangkan lainya masih menggunakan cara manual,” beber, Ridwan.
Akan tetapi, pengadaan secara umum harus menggunakan sistim namun masih ada yang menggunakan manual dan hal itu diperbolehkan tetapi alangkah bagusnya semua memakai sistim supaya bisa teratur dan dilaporkan.
Meski begitu, terkait dengan SDM karena pada tahun 2024 mendatang bahwa yang ingin menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selain memiliki kompetensi dasar harus mengantongi beberapa uji komptensi lainya.
“Bahwa bukti kompetensi berupa sertifikat dan juga di ajarkan cara pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), cara pembuatan draf dokumen lelang sampai dengan pembuatan rancangan kontrak per item dan setiap PPK diwajibkan harus kantongi sertifikat yang dimaksud,” tandasnya.
Ridwan bilang, dalam 2 bulan terakhir ini yang sudah dipersiapkan untuk menjadi PPK harus penuhi persyaratan itu sehingga salah satu kwalitas SDM dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia menyebutkan, yang paling banyak miliki kompetensi tersebut berada di BPBJ karena mereka bertugas nanti sebagai pokja dan tahun 2024 yang sudah disiapkan menjadi PPK wajib memiliki sertifikat.
Mengenai barang dan jasa, lantatan sering terlambatnya lelang paket maka untuk di tahun 2024 kami akan mencoba melakukan tender dini pada 2 bulan terakhir ini antara November dan Desember 2023 dengan tujuan mengurangi penumpukan lelang paket diawal tahun.
Menurutnya, tender dini juga mempercepat realisasi keuangan pada triwulan 1 karena sudah ada pencapaian. Kalau menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di tahun 2024 mendatang maka kemudian akan terlambat pelaksanaan pekerjaan, sehingga akan berdampak pada spesifikasi atau kwalitas pekerjaan akan menurun.
“Bisa terlambat tender sehingga bisa terjadi putus kontrak tetapi memang prioritas nasional sudah diwajibkan oleh KPK minimal 5 kegiatan harus di tenderkan diawal,” tutupnya.*(Abril).