Buletinmalut.com TERNATE – Camat Ternate Utara menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan.
Rapat pleno yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Utara itu berlangsung di aula gedung kantor kecamatan Ternate Utara dihadiri oleh camat Ternate Utara, PPK kecamatan Ternate Utara, Panwaslu, kecamatan Ternate Utara, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ternate Utara dan perwakilan Partai Politik (Parpol).
Camat Ternate Utara, Marus Ishak, mengajak masyarakat untuk aktif dan berpartisipasi mensukseskan pemilu serentak 2024 nanti oleh karena itu kepada bapak mau pun ibu- ibu harus memastikan nama terdaftar agar bisa memberikan hak suara.
“Bagi saudara atau saudari jika nama belum terdaftar maka bisa mendatangi sekretariat PPS di kantor lurah setempat berdasarkan wilayah tempat tinggal masing-masing,” jelasnya, Sabtu (3/6/2023).
Lanjutnya, waktu yang di berikan bagi masyarakat untuk bisa mendaftarkan nama sampai 14 Juni 2023 sebelum di jadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena hal itu ada di data perubahan.
Olehnya itu, Camat berharap, penyelenggara pemilu dari PPK sampai PPS di tingkat kecamatan harus benar-benar aktif bekerja sama dengan pihak kelurahan utamanya terkait dengan jumlah penduduk calon pemilih.
“Jangan sampai ada masyarakat namanya tidak terdata sehingga penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK dan PPS di tingkat kecamatan harus aktif sehingga warga bisa terdata semua secara valid,” tutupnya.*(Abril).