Buletinmalut.com TERNATE- Orang tua dari Apriyanto A.Akbar didampingi tim kuasa hukumnya mengadukan oknum anggota polisi inisial DM dan ibunya ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Utara (Malut).
Pasalnya, oknum polisi Bripka DM bersama ibunya diduga telah menganiaya seorang pemuda dan kemudian dilaporkan namun dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut putuskan ke ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kuasa Hukum Apriyanto A. Akbar, Mirjan Marsaoly dan Abdullah ismail, mengatakan, bahwa kedatanganya mendampingi orang tua korban di Irwasda Polda Malut untuk mempertanyakan laporan di Ditreskrimum Polda Malut pada 17 November 2023 soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi.
Dimana, kata Mirjan, dari pihak Irwasda Polda Malut, Kombes Pol. Murry Mirranda mengakui hal tersebut bahwa oknum polisi yang diduga melakukan tindakan melawan hukum sudah masuk dalam penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihak Ditreskrimum Polda Malut putuskan kasus perkara oknum polisi dan ibunya diduga melakukan penganiayaan digiring keranah Tipiring, sehingga kami adukan laporan keberatan.
Selain itu juga, bahwa sekira pada pukul 23:00 Wit oknum anggota Sabhara Polda Malut pernah memanggil orang tua dari klien kami dan saat pemanggilan tersebut pelaku penganiayaan ada dalam ruangan yang sama.
“Anggota dalam ruangan Sabhara Polda Malut tersebut berjumlah sebanyak 4 orang ,kemudian ada dugaan intimidasi dan tekanan, dimana orang tua dari klien kami dipaksa agar jangan mengakui kalau pelaku tidak melakukan penganiayaan kepada Apriyanto,” ujarnya, Senin (15/1/2024).
Olehnya itu, kami akan menyurati Wasidik Ditreskrimum Polda Malut mempetanyakan gelar perkara sehingga hal itu dilarikan ke Tipiring, bahwa sudah jelas penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan visum.
“Dari Irwasda Polda Malut menyarankan kami agar membuat lapoaran tertulis terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi inisial DM,” tutupnya.*(Abril).