banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSRAGAM PERISTIWA

Rencana Buat Galangan Kapal di Desa Indomut Halsel, Oknum Kontraktor Babat Mangrove

1124
×

Rencana Buat Galangan Kapal di Desa Indomut Halsel, Oknum Kontraktor Babat Mangrove

Share this article

Buletinmalut.com HALSEL- Pengrusakan kawasan mangrove  dengan volume panjang kurang lebih 380 meter dan lebar kurang lebih 6 meter diduga dilakukan oleh salah satu kontraktor yang berada di Halmahera Selatan (Halsel) dengan inisial FA untuk kepentingan pribadi yakni usaha pembuatan galangan kapal.

Berdasarkan amatan Buletinmalut.com, dilapangan, Selasa(21/11/2023) siang tadi menemukan bahwa lahan mangrove yang berada dipesisir pantai Desa Indomut Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)mengalami kerusakan.

Lebih mirisnya, rencana aktifitas yang akan dijadikan tempat usaha galangan kapal tersebut merupakan kawasan yang dilindungi dan sudah dibabat habis secara membabi buta.

Pembuatan galangan kapal itu kurang tepat lantaran akan merusak terumbu karang dan biota laut lainnya. Karena hal itu merupakan ekosistim mangrove.

Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu pengawas dalam kegiatan tersebut Inpo saat di sembangi media ini mengatakan bahwa dirinyalah yang dipercayakan saudara FA untuk mengawasi kegiatan tersebut yang dimulai sekitar tahun 2022 kemarin dimana rencana awal kegiatan akan dibuka sebanyak 5 hektar untuk pembuatan galangan kapal milik FA.

“Pembongkaran lahan untuk pembuatan galangan kapal tersebut menggunakan 2 unit alat berat yaitu excavator, dimana rencana awal kawasan tersebut akan dibuka seluas 5 hektar” tutupnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Forum Pemerhati Jasa Kontruksi (FPJK) Maluku Utara (Malut) sudah pernah melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Malut dan Polda Malut terkait desakan agar segera memanggil untuk memeriksa FA.

Sebab kegiatan tersebut, telah bertolak belakang dan dinilai telah melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil.

Dimana setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diantaranya menebang.

Menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain akan mendapatkan sanksi dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda 2 sampai 10 miliyar.*(ril/tim).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!