banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINIRAGAM PERISTIWA

Selain Tampung Daging Babi, PT. GIB Diduga Tak Pernah Bayar Pajak ke Daerah

157
×

Selain Tampung Daging Babi, PT. GIB Diduga Tak Pernah Bayar Pajak ke Daerah

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Selain menampung daging babi, aktivitas Kantor Cabang PT. Gaia Internasional Bisnis (GIB) selaku agen distributor logistik ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Halmahera Tengah, ternyata tak pernah membayar pajak i retribusi ke Pemerintah Kota Ternate.

Aktivitas perusahaan yang beralamat di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah itu, bahkan tak pernah menyampaikan laporan ke Pemkot Ternate.

Padahal, aktivitas perusahaan sudah beroperasi sejak tahun 2018 kemarin.

Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Samsudin Sibua mengaku, untuk izin perusahaan tersebut dari dokumen yang telah ia terima tidak ada masalah.

Seluruh dokumen perusahaan juga telah disahkan oleh lembaga Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Hanya saja, aktivitas perusahaan tersebut sejak beroperasi tidak pernah menyampaikan laporan ke Pemkot Ternate atau melalui DPMPTSP.

” Jadi kalau mengacu ketentuan UU Cipta Kerja, membuka peluang kepada masyarakat membuka tenaga kerja seluas- luasnya. Tapi untuk pengembangan usaha harus dilaporkan sekalipun izinnya dari pusat ,harus dilaporkan ke daerah. Tapi selama ini tidak kita ketahui. Nanti ada masalah di lapangan, baru kami juga ketahui,” tegasnya, Jumat(30/9/2022).

Menurut Samsudin, kewajiban pihak perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait pengembangan usaha ke daerah tersebut, mengingat ada kewajiban lainya yang harus di penuhi oleh pihak perusahan.

Diantaranya, pajak retribusi daerah ada sampah, kemudian pajak reklame, retribusi pemadam kebakaran.

Disinggung soal kewajiban pajak retribusi yang belum diselesaikan oleh pihak perusahan, sejak tahun 2018, menurut Samsudin, untuk retribusi, setahun bisa mencapai 2 juta lebih, itu untuk retribusi sampah dan pajak reklame.

” Untuk pajak retribusi sampah ini, nanti akan dicek apakah dari DLHK sudah turun ke lapangan untuk penarikan retribusi atau belum, jika belum, maka kita arahkan untuk dibayar,” pungkasnya..#tim

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!