BuletinMalut.com.TERNATE- Polres Ternate kembali amankan seorang pria inisial DS (40) saat mengambil paket ganja di wilayah Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
Hal ini dikatakan, Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, bahwa penangkapan itu bermula saat inisial DS menjemput 1 paket dos diduga berisi ganja berukuran sedang.
Lanjutnya, pria tersebut diamankan disalah satu lorong depan kantor Telkom. Bahwa yang bersangkutan merupakan berprofesi wiraswasta diduga kuat ikut terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Ia menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku yakni 1 paket dos berwarna cokelat sedang yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 400 gram.
“Paket ini diambil oleh terlapor dari lokasi yang sebelumnya sudah diintai oleh Tim opsnal,” ungkapnya, Kamis (3/10/2024).
Sebelum dilakukan penangkapan, berawal dari informasi yang diterima oleh anggota opsnal Satresnarkoba Polres Ternate pada pukul 18.00 WIT, 3 Oktober 2024.
Kemudian hal itu, langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada saat diamankan yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri ke arah selatan namun dihentikan oleh aparat di depan Kantor Telkom.
Berdasarkan hasil interogasi, bersangkutan mengakui bahwa paket ganja itu diambil atas permintaan dari seseorang berinisial MD yang sekarang saat ini lagi menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Ternate.
Dikatakan, pria inisial DS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Ternate dan bersangkutan juga merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani oleh Satresnarkoba pada tahun 2020 kemarin.
“Barang bukti telah diamankan dan akan segera dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.*(Ril/red).