banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALRAGAM PERISTIWA

Sepanjang 2020 Sampai 2022, Polda Malut Pecat 25 Polisi Yang Bermasalah

252
×

Sepanjang 2020 Sampai 2022, Polda Malut Pecat 25 Polisi Yang Bermasalah

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Konferensi Pers akhir tahun 2022 dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Midi Siswoko.

Kegiatan yang berlangsung tersebut di gelar Red Corner Cafe Ternate, Kapolda Malut di dampingi Wakil Kapolda Malut Brigjen Pol. Drs. Eko Pra Setyo serta di hadiri Pejabat Utama (PJU) Polda Malut.

Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko, mengatakan, pada sepanjang tahun 2022 pihaknya mencatat berbagai kasus yang di tangani, salah satunya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 25 Anggota Polisi selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Lanjutnya, tepat pada 30 Desember 2022 kami melaksanakan upacara PTDH kepada 25 personil yang melakukan pelanggaran dalam tiga tahun terakhir yaitu dari 2020 sampai tahun 2022.

Kapolda menyebutkan, merincikan Polisi yang bermasalah dan dipecat dalam kurung waktu 3 tahun terakhir ini, yakni tahun 2020 sebanyak 9 orang, 2021 sebanyak 8 dan 2022 sebanyak 8 orang.

Sedangkan, 8 orang anggota polisi yang dipecat sepanjang tahun 2022 itu terdiri dari yaitu 1 Pamen, 1 Pama, 4 Bintara dan 2 Tamtama dalam pelanggaran kode etik profesi polri.

Olehnya itu, dalam tugas pengawasan pihak mencatat sederet pelanggaran disiplin anggota Polda Malut dan jajaranya di tahun 2022 sebanyak 129 kasus dan pelanggaran kode etik profesi polri sebanyak 61 kasus.

“Kemudian di sepanjang tahun ini, ada 75 polisi polda Malut juga dapatkan penghargaan karena memiliki prestasi, edukasi dan dedikasi yang tinggi dalam mengabdikan diri kepada masyarakat,” pungkasnya.

Meski begitu, dirinya turut mengucapkan terima kasih serta berikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada anggota dapatkan penghargaan atas pengabdianya kepada masyarakat Malut, bangsa juga negara.*(Ril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!