Buletinmalut.com TERNATE- Puluhan massa pendukung Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 7 Ade Rahmat Lamadihami dari partai Nasdem mendatangi tempat penghitungan rekapitulasi tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate di Hotel Jati.
Kedatangan massa pendukung tersebut untuk mempertanyakan terkait perolehan suara Ade Rahmat Lamadihami sebanyak 139 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Dimana sebelumnya Bawaslu dan KPU Kota Ternate menganggap suara dari Caleg nomor urut 7 dari Partai Nasdem itu tidak sah lantaran Surat Suara tidak dibubuhi tanda tangani Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 08.
Berdasarkan pantauan Buletinmalut.com, dilapangan massa pendukung Caleg Partai Nasdem tersebut mendatangi lokasi rekapitulasi penghitungan tingkat kota di hotel Jati.
Selain itu, para simpatisan juga bentangkan spanduk dengan nada bertuliskan,” Atas nama simpatisan Ade Rahmat Lamadiahi Se- Kecamatan Ternate Selatan tuntut atas ketidak adilan dan tidak terima hak suaranya di kebiri oleh Bawaslu dan KPU, jangan sampai Bawaslu serta KPU masuk angin”.
Salah satu pendukung simpatisan dari Ade Rahmat Lamadihami, Nuriyati, mengatakan bahwa kedatanganya bersama dengan rekan lainya untuk mempertanyakan hak suara kami di TPS 08 sebanyak 220 yang dinilai oleh Bawaslu dan KPU Kota Ternate tidak sah.
“Semua jenis surat suara ada 5 dan kenapa untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dinyatakan tidak sah, dan kemudian untuk 4 jenis suara lainya disahkan,” geramnya, Minggu (3/3/2024).
Dikatakan, dari kinerja KPPS TPS 08 harus dipertanyakan lantaran dari 5 jenis surat itu hanya dari surat suara DPRD Kota Ternate tidak ditandatangani, sehingga itu kami menganggap pihak penyelenggara tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi, kami meminta kepada penyelenggara pemilu kembalikan hak suara kami yang telah dirampok itu,” tutupnya dengan nada kecewa kepada Bawaslu dan KPU Kota Ternate.*(Abril).