banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSRAGAM PERISTIWA

Soal Jalan di Moti, HPMMK Desak Walikota Copot Kadis PUPR Ternate dan Evaluasi CV Ketapang

1383
×

Soal Jalan di Moti, HPMMK Desak Walikota Copot Kadis PUPR Ternate dan Evaluasi CV Ketapang

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Himpunan Pelajar Mahasiswa Moti Kota (HPMMK) meminta Walikota Ternate untuk mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate dari jabatanya terkait pekerjaan jalan dinilai bermasalah di Pulau Moti.

Tak sampai disitu HPMMK juga meminta agar melakukan evaluasi terhadap CV Ketapang sebagai pelaksana pekerjaan yang diduga bekerja tidak sesuai perencanaan.

Kehadiran HPMMK di kantor Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate untuk menyampaikan pekerjaan jalan yang bermasalah di pulau Moti yang dikerjakan oleh CV Ketapang,” ujar, Isnain, dalam orasinya di DPRD Kota Ternate.

Lanjutnya, Proyek jalan tersebut merupakan salah satu proyek Pemerintah Kota (Pemkot) yang melekat di Dinas PUPR Kota Ternate namun pelaksanaannya dinilai bermasalah.

“Seharusnya lebar jalan yang dikerjakan yaitu lebar 4 meter 10 cm dan panjang 550 meter namun secara realita dilapangan bahwa jalan tersebut diperkecil lebarnya menjadi 3 meter dan panjang ditambahkan
670 meter”, jelasnya, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, pihaknya menduga proyek pembangunan jalan lingkar Kecamatan Moti, hanya mengejar target politik dan akhir masa jabatan Walikota Ternate M. Tauhid Soleman.”Beber Isnain.

Ia menyebutkan, untuk proyek pengaspalan jalan tahap I yang dikerjakan CV Fikram Putra berapa waktu kemarin dari sisi perencanaan diduga bermasalah, bahkan pekerjaan pengaspalan jalan tahap II di Kelurahan Kota, yang dikerjakan CV Ketapang ini juga mengalami hal yang sama.

Olehnya itu, kami meminta agar pihak DPRD Kota Ternate segera melakukan pemangilan terhadap kontraktor CV Ketapang dan Kadis PUPR untuk dilakukan evaluasi, dan hasil evaluasi itu harus disampaikan ke media masa, hingga publik bisa mengetahuinya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Rahman mengatakan, proyek pekerjaan jalan keliling di Kecamatan Pulau Moti merupakan salah satu dari agenda pembangunan yang direncanakan oleh Pemkot Ternate tahun 2023.

Meski begitu, proses pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Kelurahan Kota yang saat ini sedang berlangsung menggunakan anggaran dari APBD sebesar Rp789.537.531,44, dikerjakan oleh CV. Ketapang.

“Namun kami melihat proyek pembangunan jalan tersebut dapat dikatakan lahir secara prematur, karena ukuran badan jalan yang tidak sesuai dan berbeda dari proyek jalan sebelumnya.” Ucap Rahman.

Rahman menjelaskan, awalnya proyek jalan di Kelurahan Moti Kota tahun 2022, dengan volume lebar jalan mencapai 4 meter 10 senti dan panjangnya mencapai 400 meter yang di kerjakan oleh CV. Fikram Putra.

“Kemudian dalam pembangunan pengaspalan jalan tahap II tahun 2023 kali ini, bentuk badan jalan sudah terlihat berbeda atau semakin kecil. Karena proyek jalan yang di kerjakan oleh CV. Ketapang, lebar jalan 3 cm 10 senti dan panjang 670 meter. Hal ini menyebabkan bentuk badan jalan tahap II tidak sama dengan jalan tahap II,” Kisahnya.

Namun itu, dalam peraturan Kementerian PUPR No.5 Tahun 2023 tentang persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan pasal 5 ayat 1 menjelaskan, lebar badan jalan merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat jalan yang terdiri atas A Jalur lalu lintas, B Bahu jalan, C Median dan D pemisah jalur.

“Artinya pengurangan badan jalan 3 meter 10 senti yang berada di Kecamatan Kelurahan Moti Kota, jelas tidak mengacu pada peraturan yang berlaku.”Sebut Rahman.

Bahwa, proyek Pemkot Ternate yang dikawal lewat Dinas PUPR secara terang-terangan sudah melakukan perubahan pada kontruksi pembangunan jalan, tanpa berlandaskan alasan yang rasional.

“Fungsi pengawasan yang seharusnya dimotori oleh pihak DPRD Kota Ternate, dinilai gagal karena terkesan sengaja menutup mata terhadap proyek pembangunan jalan di Kelurahan Kota. Atas dasar itulah kami dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Moti Kota (HPMMK) menuntut

1. Mendesak kepada pihak DPRD Kota Ternate untuk segera memanggil Kepala Dinas PUPR untuk segera di evaluasi. Hasil evaluasi harus di publikasikan khalayak masyarakat pada umumnya lewat Media.

2. Copot Kepala Dinas PUPR Kota Ternate.

3. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka masalah jalan lingkar Moti akan kami tindaklanjuti ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara untuk turun melakukan audit.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!