BuletinMalut.com TERNATE – Pengangkatan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) Burnawan, SH sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, sudah sesuai mekanisme.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian(Plh) Kepala BKD Malut, Alex Tovano Rada, kepada media ini, Senin 10 Mei 2024.
Menurut Alex, terkait dengan adanya isu Karo Hukum Pemprov Malut, Burnawan belum layak memangku jabatan Pj Bupati Pulau Morotai, karena yang bersangkutan belum dilantik sebagai pejabat Eselon II definitif.
“Tetapi, yang bersangkutan hanya sebagai Kepala Bagian (Kabag) dan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Karo Hukum atau setara dengan Essolan III,” ungkapnya mengutip.
Olehnya itu, pada kesempatan ini, dirinya selaku Plh Kepala BKD Malut, menegaskan, pengangkatan Burnawan sebagai Pj Bupati Pulau Morotai sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Dimana, yang bersangkutan (Burnawan) dipromosikan dalam jabatan Karo Hukum oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba melalui SK Gubernur nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/91/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” jelas Alex.
Dan hingga saat ini status dan kedudukan jabatan Burnawan selaku Karo Hukum tidak dianulir atau dibatalkan dibatalkan oleh PPK sebelumnya yakni, AGK, M. Ali Yasin dan bahkan Pj. Gubernur Maluku Utara saat ini Samsuddin Abdul Kadir.
Alex juga menambahkan, Burnawan, telah mengikuti tahapan seleksi terbuka Karo Hukum.
“Dia (Burnawan) masuk dalam 3 besar dengan pencapaian nilai tertinggi yakni 87,87,” ucapnya.
Jadi, sekali lagi saya tegaskan, pengangkatan Burnawan sebagai Pj Bupati Pulau Morotai sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.*(tim/red).