banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

SPBU Kompak Tufure Diduga Jual BBM Jenis Pertalite Pakai Jerigen, Betulkah Ada Pembiaran

622
×

SPBU Kompak Tufure Diduga Jual BBM Jenis Pertalite Pakai Jerigen, Betulkah Ada Pembiaran

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Diduga terjadi pembiayaran penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Kompak Yang beralamat di Kelurahan Tufure  Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Maluku Utara dengan jumlah banyak.

Padahal, PT Pertamina(Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 seperti yang dikutip oleh kompas.com dengan Judul “Beli Pertalite Pakai Jerigen Dilarang,Pertamina:Harus Langsung Pengguna,Bukan Dijual Lagi”.

Namun berbeda dengan  SPBU Kompak Yang beralamat di Kelurahan Tufure  Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM isi jerigen.

Saat dikonfirmasi salah satu warga yang berada di sekitar SPBU tersebut mengatakan memang benar hal ini sering terjadi setiap masuknya BBM di SPBU ini, bahkan sering dilakukan di malam hari ke mobil-mobil yang membawa Jerigen atau tangki buatan untuk melakukan pengisian.

Dirinyapun tak menapik perihal yang melakukan pengisian jerigen untuk di perjual belikan oleh pengecer.

“Saya tau yang pengisian isi jerigen disini itu dijual kembali oleh pengecer dan ini salah,”ujar warga tersebut yang tidak mau namanya dipublis kepada media ini, Rabu(6/3/ 2024).

Hingga berita diterbitkan, belum dapat dimintai keterangan dari pihak management SPBU Kompak Ternate, terkait surat izin atau rekomendasi sehingga dengan berani menyalurkan BBM Pertalite diluar batas jumlah volume pengisian.

Dilansir situs resmi, PT Pertamina (Persero) memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. SPBU yang curang bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.

Ketentuan terkait kriteria konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Jika dibuka situskuota subsidi tepat.mypertamina.id, BBM bersubsidi dimaksud merupakan Bio Solar dan Pertalite. BBM subsidi yang diberikan pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah terbatas sesuai kuota.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!