BuletinMalut.com.TERNATE- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berencana bakal perpanjang status masa tanggap darurat banjir bandang di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate.
Sebelumnya Pemkot Ternate menetapkan masa tanggap darurat pada 25 Agustus dan berakhir 7 September 2024 dan kemudian berencana perpanjang sampai dengan 14 hari kedepan.
Koordinator Posko Tanggap Darurat, Rizal Marsaoly, mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi bersama tim terkait pengungsi korban banjir bandang di Kelurahan Rua yang hingga kini masih menempati tempat pengungsian.
“Untuk masa tanggap darurat akan berakhir pada 7 September 2024, sehingga itu perlu dilakukan rapat internal bersama dengan tim,” ujarnya, Jumat (6/9/2024) kemarin.
Menurutnya, berdasarkan pengamatannya dilapangan bahwa kondisi tanggap darurat bakal diperpanjang dengan waktu 14 hari dan kemudian sesuai data yang pihaknya kantongi dari Dinas Sosial Kota Ternate ada sebanyak 72 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa 445.
Sehingga itu, ada sebanyak 19 KK korban banjir bandang yang bakal tempati hunian sementara sambil menunggu rumah selesai dikerjakan oleh pemerintah. Rencananya tempat hunian sementara itu 2 titik.
“Hunian tersebut yaitu di asrama Halmahera Timur (Haltim) bahkan terkait itu, kami sudah menyurat ke bupati dan yang satu semacam rumah singgah, kemudian saya juga telah koordinasi kepada anak dari Dr. Sidik Dero Siokona,” jelasnya.
Meski begitu, untuk korban lainnya akan dikembalikan sementara ada 53 KK karena kondisi rumahnya masih layak ditinggali. Agar tidak terjadi salah faham dilapangan maka dirinya meminta instansi terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk 72 KK tersebut bahwa pemerintah tetap akan menanggung kebutuhan mereka berupa logistik sampai kondisi dilapangan dinyatakan sudah membaik,” pungkasnya.*(Ril/red).