BuletinMalut.com.HALUT-Polres Halmahera Utara (Halut) menembak kaki seorang pria berinisial AJ alias Boboho. Dimana Boboho merupakan seorang residivis yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa Boboho berada di Desa Soasio disalah satu rumah keluarga.
“Pasca mendapat informasi tersebut bahwa Polres Halmahera Utara langsung bergegas ke lokasi tempat bersangkutan sembunyi. Saat anggota Polres tiba bahwa Boboho telah sadari keberadaan petugas, kemudian berusaha melarikan diri,” Minggu (25/5/2025) kemarin.
Lanjutnya, saat yang bersangkutan hendak akan melarikan diri bahwa petugas sempat memberikan peringatan tembakan di udara sebanyak 2 kali namun Boboho tetap saja berusaha kabur. Sehingga aparat berikan hadiah timah panas di bagian kaki dan berhasil dilumpuhkan.
Dikatakan, setelah petugas mengamankan yang bersangkutan dan kemudian di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo guna untuk mendapatkan perawatan .Setelah itu di bawa ke Polres Halmahera Utara.
Menurutnya, AJ alias Boboho merupakan residivis yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*(Tim/red).