banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALRAGAM PERISTIWA

Terkait Eksekusi Rumah Warga, AMKM Geruduk Kantor DPRD Kota Ternate

964
×

Terkait Eksekusi Rumah Warga, AMKM Geruduk Kantor DPRD Kota Ternate

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Aliansi Masyarakat Kalumata Menggugat (AMKM) berdemonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ternate soal penolakan penggusuran rumah warga atas sengketa lahan.

Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan rapat pengumuman usul pemberhentian wakil walikota Ternate di DPRD dan terlihat juga massa aksi perwakilan dari kesultanan Ternate dengan mengibarkan bendera serta sebuah baliho yang dibentangkan bertuliskan dengan nada” Hentikan Penggusuran Tanah Adat Kalumpang, Kalumata dan Maliaro”.

Koordinator Aksi AMKM, Abdul Malik mengatakan, pada tahun1959 terkait dengan sebidang tanah perkebunan dengan luas 1,5 HA di Desa Kalumata kecamatan kota Praja kabupaten Maluku Utara sebutan kelurahan saat itu almarhum kesultanan Iskandar Djabir M.Syah memberikan kepada almarhum Buka atas pengabdianya sebagai Jogugu Loloda Kesultanan Ternate.

Tanah yang diberikan Sultan Ternate itu, tertera dalam sebuah surat yang disebut Cucatu namun dalam waktu yang lama surat tersebut telah hilang. Kemudian Tahun 1996, surat itu dibuatkan lagi oleh Mudaffar Sjah yang saat itu menjabat sebagai sultan di lengkapi stempel sah kesultanan Ternate dan tanda tangan Almarhum Sultan Mudaffar Sjah.

“Pada tahun 2016 datanglah Juharno dengan segala kebohongannya mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya, pernyataan itu setelah meninggalnya Sultan Mudaffar Sjah dengan berbekalkan SHM miliknya untuk minta ganti rugi kepada ahli waris yaitu Almarhum Buka dan seluruh warga yang menempati sebidang lahan tanah tersebut,” jelasnya, Senin (5/6/2023).

Kemudian, ahli waris Almarhum Buka menolak keras tindakan itu karena berpegang teguh bahwa status tanah itu adalah tanah Adat yang diberikan oleh Sultan dan tanah itu sudah ditempati puluhan tahun.

“Kini Juharno di Tahun 1978, dengan strategi dan taktik yang menandakan bahwa beliau adalah pembohong ulung, menerbitkan sertifikat Hak Milik Atas Tanah (SHM) No 229 Tahun 1978 atas nama Joharno,” kesalnya.

Tak hanya itu, beliau berdalih bahwasannya tanah itu adalah tanah Negara bekas swapraja/eigendom sesuai SK Panitia Landreform No.06/PL7TRT/78 tanggal 10 Mei 1978, kemudian diproses dengan SK Gubernur No.89/HM/PL7TRT/78 tanggal 1 Desember 1978: Juharno yang diserahkan kepada Dandim 1501 Maluku Utara untuk Anggota Perwira ABRI yang bertugas saat itu sehingga terbitlah SHM Nomor 229 atas nama Juharno

Kemudian, ganti rugi atas tanah tersebut tidak di penuhi, Juharno melakukan tuntutan lewat Pengadilan Negeri (PN) Ternate kepada almarhum Buka yang saat ini tempati lahan itu dan ia juga (Juharno) menyerahkan bukti berupa di duga surat palsu yang mengatasnamakan almarhum Sultan Mudaffar Sjah yang dikeluarkan Tanggal 14 Agustus 1997.

Menurut koordinator aksi, isi surat tersebut adalah untuk membatalkan surat sebelumnya yang telah diterbitkan Tanggal 19 Oktober 1996, dimana surat ini adalah dibuat ulang seperti yang telah dijelaskan di atas.

Tentunya, kebohongan ini sangat tampak oleh kita yang berpikiran lurus dan tak ada keserakahan dalam diri karena jikalau betul tanah ini yang dijelaskan oleh Juharno bahwa itu milik negara, kenapa harus membuat surat pembatalan penyerahan tanah oleh Almarhum Sultan Mudaffar Sjah.

Dikatakan Malik, dalam surat pembatalan palsu itu dalam poin 4 dirasa sangat kentara bahwa itu kebohongan karena tempat yang disebutkan tidak sesuai dan penulisan nama Almarhum Sultan Mudaffar Sjah juga keliru. Surat palsu itu dibuat tertera nama Anwar POM sebagai orang yang menerima tanah itu dan bukan keluarga Alm Buka/ahli waris.

Untuk itu, dari sinilah kebohongan itu tampak jelas bagi kita semua bahwa Juharno memang ahli dalam berbohong. Sekedar himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Ternate, hati-hati bila berurusan dengan Juharno dalam hal apapun jangan sampai kalian menjadi korban berikutnya.

Belum puas dengan tindakan sebelumnya, kata Malik lagi, dibuatkan lagi surat jual beli palsu dengan Alm Djasia Buka selaku anak dari Alm Buka. Juharno ini ketika berada di Kota Ternate, ia ditemani dan difasilitasi oleh Sekot,M. Tauhid Soleman, sekarang walikota Ternate.

Sehingga itu, keterkaitan walikota Ternate bersama Juharno patut dicurigai karena pada saat pihak Ahli waris Almarhum Buka bertemu walikota untuk membijaki masalah ini, jawaban dari seorang walikota Ternate, M. Tauhid Soleman adalah “kita bolong ada solusi untuk kalian punya masalah ini”.

Setelah tuntutan oleh Juharno di PN Ternate, gelar perkara pertama pun dilakukan dengan perkara Nomor, 34/Pdt.G/2017/PN.Tte dan dimenangkan oleh penggugat yakni Juharno. Setelah itu, Sultan Hidayatullah Sjah mengeluarkan surat yang membenarkan surat sebelumnya oleh Alm Sultan Mudaffar Sjah tentang pemberian sebidang tanah oleh Kesultanan Ternate.

“Beliau (Sultan Hidayatullah Sjah) juga mengatakan bahwasannya surat pembatalan Tahun 1997 yang dimiliki Juharno tak pernah dibuat oleh Alm Sultan Mudaffar Sjah. Kemudian dari pihak Ahli waris Alm Buka melakukan gugatan dengan objek perkara yang sama dengan perkara Nomor, 33/Pdt.G/2022/PN.Tte dan pada saat ini masih dalam tahapan Kasasi di Mahkamah Agung,”tuturnya.

Selama proses sidang, pihak ahli waris almarhum Buka menyertakan surat keterangan dari Sultan Hidayatullah Sjah. Pada tanggal 8 Mei 2023, pihak ahli waris Almarhum Buka mendapat surat dari PN Ternate terkait pelaksanaan Constatering atas objek eksekusi.

Ia menyebutkan, hal tersebut sangat aneh, sidang belum berakhir perkara Nomor; 33/Pdt.G/2022/PN.Tte masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, namun perintah eksekusi telah dikeluarkan. Sebagai warga masyarakat kelurahan Kalumata, kami merasa miris bahwa PN Ternate tampak berat sebelah.

Seraya ia tambahkan, bukankah hukum ada untuk menegakkan keadilan bahkan tanah adat sendiri telah diatur dan dilindungi dalam Perda kota Ternate No 13 Tahun 2009 tentang perlindungan Hak-hak Adat dan Budaya Masyarakat Kota Ternate. Namun naasnya, setumpuk peraturan ini yakni UUD 1945.

“Bahkan perda itu tak punya dampak apa-apa ketika menyelesaikan hak adat kesultanan Ternate. Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pun tak punya andil dalam untuk menyikapi masalah ini dan malah berpihak kepada Juharno sebagai nafiah tanah yang merasa dirinya adalah korban,” tutupnya.

Perlu diketahui ini tuntutan massa aksi

1.tangkap dan adili mafia tanah di Maluku Utara

2.Tangkap dan adili oknum pemalsuan barang bukti status kepemilikan tanah di Kalumata

3.Usut tuntas Sengketa lahan di Kalumata, Maliaro dan Kalumpang

4.Hentikan praktek peradilan sesat

5.Sahkan RUU Hukum Adat

6.Copot Kepala Pengadilan Negeri kota Ternate

7.Walikota ternate harus angkat bicara soal perampasan Tanah Adat di Kota Ternate

8. Wujudkan Reforma Agraria

9. Apabila tuntutan ini tidak direalisasikan, Maka kami akan memboikot seluruh fasilitas publik.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!