BuletinMalut.com.TERNATE- Tim Penasehat Hukum, Purwanto, Mirjan Marsaoly, menilai kinerja Polres Halmahera Tengah (Halteng) tidak maksimal karena tidak mampu mengungkap modus pencurian di salah satu toko di Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan.
Tim Penasehat Hukum (PH), Purwanto, Mirjan Marsaoly, mengatakan, bahwa kliennya telah membuat laporan resmi ke Polres Halmahera Tengah (Halteng) pada 18 Juni 2024 terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, terduga pelaku berjumlah 4 orang berinisial DM, SS, BH dan NS, kemudian Polres Halteng sudah menahan masing-masing bersangkutan. Serta perbuatannya telah diakui dihadapan penyidik.
Meski terduga pelaku sudah ditahan, kata Mirjan, kliennya tidak merasa puas dengan penanganan penyidik Polres karena barang bukti 4 dos besar yang berisi rokok dikemanakan. Itu menjadi pertanyaan besar.
“Padahal terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya namun penyidik Polres Halteng tidak mampu mengungkap 4 dos yang berisi rokok itu tidak diketahui, apakah ada yang menjadi penadah atau kah langsung dijual,” ujarnya, Jumat (19/7/2024) malam.
Dikatakan, berdasarkan pengakuan dari ke 4 pelaku tersebut bahwa pada saat melakukan aksinya menggunakan 1 unit mobil yang pemiliknya adalah SS sendiri untuk mengangkut barang curian itu.
“Seharusnya Polres harus menyita 1 unit mobil yang digunakan pelaku tak terduga melancarkan aksinya karena itu juga salah satu alat bukti. Akibat dari hal itu klienya dirugikan kurang lebih Rp 100 juta,” jelas Mirjan.
Oleh karena itu, jika pihak polres dalam waktu dekat tidak dapat mengungkap penadah kasus pencurian tersebut maka pihaknya meminta ke Polda Maluku Utara agar dapat mengambil alih hal itu.
Ditempat yang sama, Abdullah Ismail yang juga selaku tim PH, Purwanto, menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut tidak menilai kurang maksimal. Pernyataan penyidikdan Kasat Reskrim Polres Halteng sangat betolak belakang dengan terkait surat permintaan hasil penyilidikan.
“Terkait dari hasil laporan yang dimaksud kami baru terima 19 Juli 2024 karena baru di print diruangan Kasat Reskrim Polres Halteng. Secara aturan sudah jelas 15 sesudah itu hasilnya harus diberitahukan ke kliennya,” cecar Abdullah.
Selain itu, pengakuan dari 2 tersangka lainnya bahwa hasil curian 4 dos besar yang isinya adalah rokok langsung dibawah ke rumah SS untuk disimpan sementara waktu. Namun SS dan istrinya tidak mengakui hal itu.
Ia kembali mendesak, supaya polres harus serius untuk mengungkapkan terkait modus dan hasil curian tersebut dikemanakan. Sehingga kasus ini bisa menjadi ketegangan dari Kapolres Halteng yang baru saja terjadi agar melihat kinerja jajarannya.*(Ril/red).