BuletinMalut.com.HALSEL- Syafrudin Arif sesalkan ulah Abdurahman Hamzah yang membuat gaduh karena diduga mengklaim sebidang tanah di Pasar Baru Desa Labuha adalah miliknya.
Lanjutnya, sebelumnya sebidang tanah itu bahwa dirinya pernah berpolemik dengan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) dan kemudian menjadi penggugat.
“Bahwa pada saat itu dari Pemkab Halsel pernah saya gugat terkait dengan sengketa lahan. Ini diajukan tahun 2008 di Pengadilan Negeri (PN) Labuha. Namun pada 2010 kami menangkan gugatan atas putusan pengadilan, ujarnya. Rabu (24/6/2025).
Dia beberkan, penolakan tuntutan provisi dan pengabulan eksepsi para tergugat yaitu Pemkab Halmahera Selatan kemudian menurut dari pengadilan telah memperjelas bahwa gugatan tergugat tak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Pasca pihaknya menangkan perkara, dirinya menjual sebidang tanah tersebut kepada Amirudin namun tiba-tiba Abdurahman Hamzah telah diduga mengajukan gugatan kembali pada tahun 2025 ini.
“Dugaan permohonan gugatan Abdurahman Hamzah ini yang dia coba lakukan telah di tolak oleh pengadilan. Yang dia akan gugat pembeli tanah yaitu Amirudin. Seharusnya hal ini sudah berakhir pada 2010 pasca kami menangkan gugatan,” jelas Syafrudin, berdasarkan rilis yang diterima media ini.
Meski itu, mengajukan gugatan merupakan hak dari bersangkutan namun ini akan terus memperpanjang masalah karena dia sudah mengajukan gugatan dan persoalan ini hanya akan membuat dirinya malu.
Olehnya itu, walau pun yang bersangkutan diduga akan melakukan gugatan dan telah memiliki sertifikat tanah tetapi lokasinya berbeda. Intinya apa yang akan dilakukan Abdurahman Hamzah tetap kalah. Lantaran tanah tersebut telah dirinya menangkan tahun 2010 kemarin.
Menurutnya, dalil dari Abdurahman Hamzah yang diduga mengklaim tanah itu adalah miliknya bahwa hal tersebut sangat keliru. Yang benar tanah ini adalah miliknya dan kemudian dijual ke Amirudin yang bakal jadi tergugat.
Secara terpisah, Amirudin selaku pembeli tanah menyampaikan bahwa dirinya berani melakukan pembelian karena dokumennya lengkap. Kalau hal itu tidak lengkap maka pihaknya tak akan berani membeli tanah ini.*(Ril/red).