BuletinMalut.com.TERNATE- Praktisi hukum di Maluku Utara desak Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengevaluasi Lurah Moya berinisial IB lantaran diduga meminta uang Rp 50 juta untuk kepengurusan administrasi perbaikan sertifikat tanah.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly, ini bermula lantaran warga di Kelurahan Moya yang ingin melakukan pengurusan di kantor lurah.
Namun, lanjut Mirjan, bahwa oknum lurah ini diduga meminta uang kurang lebih Rp 50 juta. Menurut, sepengatahuan dia meminta uang sebesar itu terkait dengan pengurusan administrasi sangat tidak dibenarkan.
“Oknum lurah tersebut harus memperjelas soal itu, apakah ini terkait kepengurusan administrasi atau ada hal perjanjian yang lainnya, sehingga diduga minta uang,” ujar dia. Jumat (13/3/2026).
Bahwa, persoalan itu harus diperjelas agar tidak terkesan buruk di mata publik, karena ahli waris dinilai tak mengetahui kalau ada perjanjian untuk perbaikan sertifikat pada sebelumnya.
Sehingga itu, Wali Kota Ternate, M.Tauhid Soleman agar memanggil Lurah Moya untuk dievaluasi supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari kedepannya.
“Wali Kota harus periksa Lurah Moya dan kalau itu ditemukan pelanggaran kode etik terkait dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka harus diberikan sanksi tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik,” tegas Mirjan.
Menurutnya, hal tersebut bisa diadukan ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara agar pelayanan di Kelurahan Moya dievaluasi. Ini menyangkut dengan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap masyarakat.
Dikatakan, kalau ada pejabat yang telah dinilai menyalahgunakan kewenangan maka itu harus dievaluasi, bila perlu diberhentikan dari jabatannya. Itu langkah tegas harus diambil Wali Kota Ternate.*(Ril/red).













