Buletinmalut.com TERNATE – Walikota Ternate, M.Tauhid Soleman dimintai keterangan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pernyataan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Ternate Bahari Berkesan.
Kuasa Hukum Walikota Ternate, Fahruddin Maloko, mengatakan, pada saat pelaksanaan sidang berlangsung bahwa klienya sudah berikan keterangan terkait dengan proses tahapan dirinya (walikota red) menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekot) Ternate saat itu.
“Keterangan walikota ternate sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusda yang melibatkan tiga orang tersebut dan sebagaimana keterangan tadi juga sudah membuka dari pertanyaan ketua majelis hakim,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Lanjutnya, pada pokoknya kami sampaikan bahwa walikota Ternate hadiri panggilan dari Pengadilan dan yang dipertanyakan di persidangan tadi yaitu terkait dengan sistim kerja Perusda.
“Tadi juga walikota kurang lebih selama dua jam memberikan keterangan saksi dan hal itu termaksud membantu majelis hakim untuk menemukan bukti sesuai dengan keterangan yang diperlukan,” jelasnya.
Meski begitu, dugaan korupsi tersebut yaitu terkait dengan penyalahgunaan keuangan perusahaan adapun terbukti atau tidak soal pernyataan modal, itu hakim yang putuskan.
Menurut Fahruddin, bahwa walikota pada saat itu yang menjabat sebagai Sekot Ternate tidak mengetahui terkait dengan pelaksanaan pengelolaan anggaran.
Ia kembali tegaskan, bahwa klienya adalah orang yang taat dengan hukum, kalau terkait dengan kemarin ada beberapa panggilan tidak di hadiri itu persoalan kesibukan saja.*(Abril).