banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

YLBH Malut Desak Polres Halsel Proses Hukum Farid Abae Diduga Tebang Pohon Mangrove di Desa Indomut

1194
×

YLBH Malut Desak Polres Halsel Proses Hukum Farid Abae Diduga Tebang Pohon Mangrove di Desa Indomut

Share this article

Buletinmalut.com HALSEL- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut) mendesak Polres Halmahera Selatan (Halsel) untuk mengambil tindakan hukum terkait dengan penebangan pohon mangrove yang dilakukan Farid Abae di Desa Indomut, Kecamatan Bacan.

Direktur YLBH Malut, Bachtiar Husni, mengatakan, berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa rencana pembuatan galangan kapal di Desa Indomut diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel mau pun desa setempat.

Lanjutnya, pembukaan jalan kurang lebih 380 meter menuju lokasi galangan kapal ke bibir pantai sehingga melakukan penebangan ratusan pohon mangrove merupakan kelalaian besar yang harus di proses hukum.

“Terkait hal itu seharusnya Pemerintah Desa (Pemdes) harus berkeberatan mengadukan ke pihak kepolisian yaitu Polres Halsel untuk diproses secara hukum,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Dikatakan, pohon mangrove dilindungi oleh negara dan tidak bisa disalahgunakan, sehingga itu,Polres Halsel harus mengambil langkah tegas lantaran hal tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemkab mau pun Pemdes setempat.

Menurutnya, penebangan ratusan pohon mangrove yang dilakukan oleh Farid Abae untuk kepentingan pribadinya sangat berdampak kosekuensi hukum pada dirinya sendiri.

“Saya sendiri sangat berharap pada aparat kepolisian Halsel untuk mengambil langkah tegas agar melakukan pemeriksaan atau langkah hukum kepada seorang kontraktor yaitu Farid Abae agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Bachtiar menyarankan, agar Kepala Desa (Kades) bersama warga harus mengajukan keberaran terkait persoalan tersebut dan pihak kepolisian harus menindaklanjuti itu, karena sudah masuk dalam pelanggaran hukum yang harus diproses.

“Kalau ada keterlibatan Pemkab dan Kades dalam pembongkaran lahan mangrove maka kedunya harus dimintai pertanggung jawabab pidana, apa lagi kalau itu tidak mengantongi izin resmi,” tutupnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!