banner 140x600
banner 140x600
Uncategorized

Terkait Pencemaran Sungai di Desa Sagea Halteng, HMI Cabang Ternate Geruduk Rumdis Gubernur Malut

910
×

Terkait Pencemaran Sungai di Desa Sagea Halteng, HMI Cabang Ternate Geruduk Rumdis Gubernur Malut

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate berunjukrasa di Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara (Malut) terkait dengan pencemaran sungai Bokimaruru di Desa Sagea Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Koordinator Aksi, Hedra Nawawi, dalam rilis propogandanya mengatakan, Desa Sagea Kecamatan Weda Utara Halteng adalah desa yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 1.300 jiwa.

Lanjutnya, bahwa desa tersebut berada di bentaran sungai Sagea dengan panjang sekitar 7 ribu kilometer dan menjadi jalur menuju objek wisata gua Bokimaruru.

Dikatakan, Bokimaruru juga mengandung nilai-nilai kebudayaan yang disakralkan masyarakat setempat sebagai bagian dari peninggalan leluhur. Selain itu, air sungai Sagea merupakan kehidupan yang dipakai untuk diminum, ekowisata dan mata pencaharian ekonomi bagi masyarakat setempat.

Akan tetapi, sejak 14 Agustus 2023 lalu kondisi air sungai Sagea berubah warna menjadi keruh akibat tercemar sedimentasi yang diduga kuat atas aktivitas perusahan pertambangan, dari sejumlah tambang yang beroperasi tepat dibelakang Desa Sagea atau Bokimaruru.

Menurutnya, ada 5 perusahaan yang beroperasi yakni PT Weda Bay Nicel (WBN), PT Tekindo, PT Pasifing Maining, PT Halmahera Sukses Mineral dan PT IWIP. Dan kemudian ke 5 perusahaan tersebut telah terintegrasi langsung dengan PT IWIP.

Olehnya itu, diduga atas aktifitas industri perusahaan tersebut terjadi pencemaran sungai yang dinilai sangat merugikan masyarakat setempat lantaran sungai itu merupakan sumber penting dalam menjamin kelangsungan hidup hidup masyarakat.

“Pencemaran sungai Sagea mengisyaratkan adanya masalah, baik dalam pembuatan maupun pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap perusahan tersebut.,” jelasnya, Senin (11/9/2023).

Olehnya itu, bencana sosial atau kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Sagea harusnya menjadi catatan penting sekaligus tamparan keras bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Seharusnya keduanya tidak lagi mengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin
industri ekstraktif berbasis lahan skala luas pemerintah, baik nasional maupun daerah harus bertindak tegas, yaitu mencabut seluruh izin yang beroperasi di hutan Halteng dan Halmahera Timur (Haltim),” tutupnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!