banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

David Glen dan Shanty Alda Dilaporkan ke KPK Terkait Tambang di Gebe

×

David Glen dan Shanty Alda Dilaporkan ke KPK Terkait Tambang di Gebe

Share this article

BuletinMalut.com.JAKARTA- Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara atau APEL Malut Jakarta laporkan dua nama oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Shanty Alda Nathalia dan David Glen Oei di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator APEL Malut-Jakarta, Rahmat Karim, mengatakan, bahwa kedua nama itu terseret dibalik gurita tambang di Pulau Gebe Halmahera Tengah (Halteng). Dimana perusahaan ini yakni PT Smart Marsindo dan PT Mineral Trobos.

“Kedua perusahaan tersebut diduga main di zona abu-abu regulasi yang dituding telah abaikan prosedur hukum pertambangan hingga menciderai kelestarian lingkungan di Bumi Moloku Kie Raha,” ujarnya. Senin (16/3/2026).

Berdasarkan data yang dikantongi, lanjut dia, bahwa PT Smart Marsindo milik Shanty Alda Nathalia disebut beroperasi tanpa status Clear and Clean atau CnC di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. Perusahaan ini dituding tak mengantongi rencana reklamasi serta pasca tambang yang sah.

Menurutnya, untuk izin perusahaan tersebut dinilai cacat hukum lantaran diduga didapat tanpa proses lelang resmi alias menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Sangat disayangkan, meski administrasi finansial serta teknisnya dipertanyakan bahwa PT Smart Marsindo tetap melakukan aktifitas mengeruk biji nikel rendah (limonit) untuk bahan baku baterai kendaraan listrik.
Aktivitas itu sangat dikhawatirkan memicu kerusakan biodiversitas dan pencemaran air yang masif di wilayah konsesinya.

Selain itu, kasus yang sama melibatkan PT Mineral Trobos milik David Glen Oei. Bahwa perusahaan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah Satgas Penanganan Kasus Hukum (PKH) menyegel area operasionalnya di Pulau Gebe pada awal tahun 2026.

Penyegelan dari Satgas PKH pada beberapa waktu lalu, merupakan buntut dari dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung. Sehingga itu, pihaknya mendesak KPK tak hanya berhenti pada sanksi denda administratif.

“Kami juga mendesak KPK segera masuk ke ranah pidana. Ini bukan sekadar denda, tapi terkait dengan kerugian negara serta efek jera bagi pemain tambang yang merasa kebal hukum,” tegasnya.

Nama David Glen Oei sendiri bukan sosok asing di Kuningan. Pada Oktober 2024, dia sempat terseret di pusaran kasus dugaan korupsi perizinan yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Saat itu, David diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sehingga itu, pihaknya menyayangkan dari sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta penegak hukum yang dinilai setengah hati untuk menindak kedua perusahaan itu. Meski indikasi pelanggaran kasat mata, operasional kedua perusahaan dilaporkan masih berjalan hingga kini.

Kemudian pihaknya mendesak KPK supaya, memanggil Shanty Alda Nathalia dan David Glen Oei. Dan mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat Kementerian ESDM yang diduga membiarkan izin non CnC tetap beroperasi.Tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!