Buletinmalut.com TERNATE- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengajak termohon kasasi, Muhammad Syahril Abd.Radjak agar menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tnggi Maluku Utara.
Pasalnya, Muhammad Syahril Abd.Radjak telah mengklaim bahwa sebidang tanah miliknya yang diatasnya terdapat bangunan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.
Termohon kasasi juga dimana sebelumnya sebagai pemohon atas sebidang tanah yang diklaimnya kuat dugaan sebagai milik
bersangkutan namun putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Maluku Utara dibatalkan oleh putusan MA.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Toto Sunarto, menjelaskan, bahwa kantor Dishub Kota Ternate bermula yang tempati yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
“Namun karena setelah pemekaran Provinsi Maluku Utara (Malut) dari Provinsi Maluku dan kemudian kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku pindah ke Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Malut,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Lanjutnya, kata Sunarto, sekarang pemkot lagi merampungkan administrasinya terkai polemik lahan tersebut agar kedepanya hal itu yang kuasai sementara ini tidak ada masalah.
Sementara ditempat yang sama, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan, bahwa pihak-pihak termohon kasasi soal polemik lahan tersebut agar menghargai putusan MA karena telah batalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Dikatakan, untuk selanjutnya pihaknya meminta kepada Bidang Aset BPKAD Kota Ternate lakukan pencatatan kelengkapan berkas administrasi terkait dengan status tanah yang kemudian bisa dikuasai oleh Pemkot secara sah.*(Abril).