Buletinmalut.com HALUT- Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) kembali menangamankan 2 orang pria penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu pada 2 Mei 2024 di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Kapolres Halut, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar,S.IK ,mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut, 2 orang terduga pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah masing-masing IM alias Isto 35 tahun,pekerjaan wiraswasta dan FS alias mursal 40 tahun, pekerjaan wiraswasta.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil di amankan saat penangkapan yakni 2 paket sachet bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,053 gram dan 0,119 gram, serta 2 Handpond (HP) merek Oppo.
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika sesuai diwilayah kerja hukumnya yaitu di Kabupaten Halut demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat.
Untuk itu, dirinya juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkotika jangan takut untuk melaporkan di pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian dan laporan itu tetap akan ditindaklanjuti.
“Apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan serta jangan coba-coba bermain kejahatan diwilayah kerja kami,” tegas Kapolres, Jumat (3/5/2024).
Ditempat yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Halut, Ipda Jerremy Theo.S.tr.k.M.si menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal informasi dari salah satu masyarakat.
“Informasi itu, pada hari kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIT, bahwa akan dilakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Tak menunggu lama, kemudian tim Opsnal Satres Narkoba polres Halut melakukan pemantauan dilokasi sesuai dengan laporan masyarakat dan benar adanya terduga pelaku inisial IM alias Isto berada disalah satu rumah warga.
Dikatakan, saat dilakukan penangkapan, tim opsnal menemukan 1 sachet bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang diisi dalam bungkusan permen relaxa dengan berat 0,053 gram.
Kemudian, setelah penangkapan tersebut, terduga pelaku inisial IM juga memberikan informasi bahwa narkotika golongan 1 jenis sabu juga dikuasai oleh saudara FS alias Mursal,
“Setelah dapatkan informasi itu tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak menuju ke rumah inisial FS dan menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,119 gram,” jelasnya.
Olehnya itu, kedua terduga pelaku digiring ke Mapolres Halut guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan dari hasil tes urine keduanya positif Amp.
Sementara Kasi Humas Polres Halut, Iptu Deny Salaka.SH, menambahkan kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Satres Narkoba merupakan langkah nyata dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya narkotika.*(Abril).