BuletinMalut.com TERNATE – Salah satu oknum pejabat teras pemkab Halmahera Barat(Halbar) inisial DL terancam di berhentikan dari jabatan karena di duga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat ketahuan selingkuh.
Sebelum jabatan IDL dicopot, Sekda Halmahera Barat Syahril Abdur Rajdjak belum lama ini telah melayangkan pemberitahuan kepada yang bersangkutan lewat via Telepon atas tindakan yang dilakukan DL yang sempat viral dalam pemberitaan di sejumlah media online.
Berdasarkan aturan kedisiplinan pegawai sanksi untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 terkait etika ASN. Bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan.
” Meskipun itu masalah privasi akan tetapi status DL sebagai ASN dan menduduki jabatan startegis di salah satu OPD halbar ” Kalau masalah kode etik ASN itu rananya Bupati, dalam koridor seperti itu ada hal-hal yang di tidak sesuai aturan ASN” kata Sekda Halbar Syahril Abdur Rajdjak kepada sejumlah awak media,rabu (8/5/2024) kemarin di kediamannya di ternate.
Ketika di singgung tentang ketegasan seorang pimpinan, ketika ada stafnya melakukan pelanggaran atau Etika melanggar ini kata Sekda ” Untuk sangsi yang di jatuhkan itu bukan dari saya, tetapi kalau sesuai dengan aturan yang ada sudah pasti Nonjob bahkan oknum pejabat dan selingkuhannya yang sama sama sebagai ASN bisa di pecat kalau Istri dari oknum pejabat tersebut melakukan pengaduan di Pemkab Halbar dan memptoses secara hukum.
” Mamang, sampai sejauh ini belum ada laporan secara resmi dari istri DL selaku pihak korban, tetapi karena ini sudah diberitakan, maka kami akan menindaklanjuti.
“Yang jelas, yang bersangkutan (DL) akan dinonjobkan dari jabatannya dan ini sudah sesuai dengan peraturan Bupati Halbar,” tegas Ko IL sapaan akrab Sekda Halbar.*(tim/red).