banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Sempat ditunda, Stevi Thomas Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 10 Bulan

1136
×

Sempat ditunda, Stevi Thomas Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 10 Bulan

Share this article

BuletinMalut.com TERNATE- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate putuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan kepada Stevi Thomas pihak swasta terkait suap ke mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, mengatakan, bahwa terdakwa Stevi Thomas telah terbukti secara sah dan kemudian meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dikatakan, terdakwa Stevi Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjut majelis hakim, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stevi Thomas dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan kemudian denda Rp 50 juta subsider.

Tak sampai disitu, majelis hakim juga menetapkan lama penahanan terdakwa Stevi Thomas dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.

Perlu diketahui, sebelumnya sidang putusan terdakwa Stevi Thomas sempat ditunda dan kemudian sidang pemnacaan putusan dari majelis hakim dilanjutkan kembali pada 16 Mei 2024.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!