BuletinMalut.com.TERNATE- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate angkat bicara terkait oknum petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) intimidasi sejumlah wartawan.
Ketua AJI Kota Ternate, Ikram Salim, sangat menyayangkan perilaku petugas keamanan KPU Maluku Utara yang mengintimidasi sejumlah wartawan yang sedang bertugas.
Dugaan intimidasi itu terjadi saat sejumlah wartawan sedang mengambil gambar kericuhan yang terjadi antar sesama staf KPU Maluku Utara di lokasi deklarasi kampanye damai dihalaman kantor KPU Malut di Jalan 40 Sofifi pada 24 September 2024 kemarin.
Dikatakan, bahwa jurnalis menyaksikan hal itu dan kemudian langsung mengabadikan gambar melalui kamera namun petugas keamanan KPU Maluku Utara menghadang sejumlah jurnalis.
Sehingga itu, pihaknya menyatakan sikap atas sifat arogansi dari oknum tersebut maka KPU Maluku Utara sebagai institusi yang mengawal agenda-agenda demokrasi harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lanjutnya, sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga orang petugas keamanan KPU Malut adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dan sangat jelas melanggar UU tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Menghalangi jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ia menambahkan, mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
“Selain itu kami mendesak sekretaris dan pimpinan KPU Provinsi Maluku Utara segera memecat seluruh petugas yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan deklarasi kampanye damai di Sofifi,” tutup Ketua Aji.*(Ril/red).