BuletinMalut.com.TERNATE- Nurjaya Ibrahim dijatuhi sanksi etik dan kemudian juga diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Ternate periode 2024-2029.
Hal tersebut diketahui setelah Ketua Badan Kehormatan atau BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, membacakan putusan etik terhadap terhadap yang bersangkutan yaitu Nurjaya Ibrahim.
Lanjutnya, Majelis BK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Nurjaya Ibrahim karena terbukti melanggar kode etik secara berulang kali. Itu dibacakan dalam sidang paripurna di DPRD Kota Ternate.
Dikatakan, majelis mendasarkan putusan ini pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah lantaran menyampaikan tuduhan tanpa bisa memberikan pertanggung jawabkan. Ia menuduh anggota Komisi III DPRD Kota Ternate terima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lago Montana.
“Tuduhan tersebut mencederai kehormatan lembaga dan merusak hubungan antaranggota DPRD. Bahwa setiap pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan informasi yang mereka sampaikan kepada publik,” ujarnya. Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan, dalam proses pemeriksaan bahwa BK bekerja secara independen, obyektif, dan profesional sesuai peraturan tata cara yang berlaku.
Majelis telah memberikan kesempatan yang sama kepada pengadu maupun teradu untuk menghadirkan saksi, ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas
“Nurjaya absen dalam sidang pembacaan putusan karena alasan sakit, BK sudah menyatakan bahwa agenda tetap sah dan terus berjalan,” tegas, Mochtar Bian.
Kemudian, ini murni merupakan keputusan etik, bukan pidana atau perdata lantaran BK mempertimbangkan kadar pelanggaran, dampak perbuatan terhadap marwah DPRD, serta riwayat pelanggaran etik yang pernah Nurjaya lakukan sebelumnya.
Ia membantah, bahwa pemberhentian itu berkaitan dengan kritik pembangunan vila atau perbedaan pandangan politik. Putusan tersebut juga tetap menjaga integritas lembaga serta kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga perwakilan rakyat, sehingga setiap anggota wajib menjaga integritas di setiap ucapan dan tindakan. BK juga berikan waktu selama tujuh hari bagi Nurjaya Ibrahim untuk merespons putusan ini.
Olehnya itu, kalau yang bersangkutan miliki fakta-fakta baru atau merasa keberatan, dia dapat menyampaikan kembali kepada BK dengan tenggat waktu yang disediakan. BK siap menerima pengajuan sebelum putusan benar-benar bersifat final.*(Ril/red).








