BuletinMalut.com.TERNATE- Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu tanggapi pasca ia dilaporkan oleh Nurjaya Hi Ibrahim ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).
Sebelumnya, lanjut dia, bahwa dirinya telah menerima poster tersebut dari admin partai didapatkan dari salah satu grup Facebook, kemudian dirinya meneruskan pesan itu ke WhatsApp Grup (WAG) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara.
“Saya merasa kaget ada anggota Gerindra Ternate melaporkan pimpinannya ke Polda atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini berawal dari diskusi WAG internal partai. Admin kirim pesan poster, kemudian saya teruskan ke DPD Partai Gerindra Maluku Utara,” ujar Jamian. Senin (21/9/2026).
Dia, meneruskan pesan ini ke DPD Gerindra untuk mendiskusikan polemik yang beredar di media sosial namun bersangkutan telah menanggapinya bahwa itu merupakan pencemaran nama baik.
Menurutnya, laporan Nurjaya di kepolisian adalah hak bersangkutan dan hal tersebut seperti anak melaporkan bapaknya. Karena Jamian ketua DPC Gerindra Kota Ternate dan pelapor kader partainya sendiri.
“Pengiriman berita ke WAG DPD lantaran 1 tingkat dari DPC, ini dilakukan murni untuk koordinasi, minta klarifikasi, tanggapan isu- isu dan itu dikirimkan di internal saja bukan diluar,” tegasnya.
Sebagai Ketua DPC sekaligus Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate ini bagian dari tanggung jawab organisasi untuk mengkaji masalah supaya nama partai tidak terbawa-bawa.
Selain itu, pengurus partai sebenarnya telah melayangkan undangan resmi menggelar rapat internal fraksi Gerindra dengan tujuan membahas masalah ini. Namun Nurjaya tak hadir sehingga ditunda karena beliau masih di Jakarta.
“Belakangan saya ketahui beliau ternyata ada di sini dan mendatangi kepolisian untuk membuat laporan resmi, tak hanya itu yang bersangkutan keluar di WAG DPC dan grup fraksi itu sebabkan komunikasi terputus,” kisahnya.
Ia menegaskan, sebagai warga negara taat hukum dirinya dan pengurus lainnya bakal bersikap koperatif dan hadiri panggilan dari polisi untuk memberikan keterangan atas tuduhan berdasarkan laporan.
“Untuk saat ini kami belum pertimbangkan opsi langkah hukum balasan karena komunikasi langsung ke pelapor belum bisa dilakukan,” pungkasnya. *(Ril/red).








