Buletinmalut.com TERNATE- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate lagi menggodok Peraturan Walikota (Perwali) terkait dengan penetapan tempat penagihan retribusi parkir di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan, pihaknya sekarang lagi mengupayakan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai yang telah ditetapkan.
“Perwali yang digodok untuk penetapan penagihan retribusi parkir yaitu 7 tempat di Kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET),” ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk menetapkan tempat penagihan retribusi parkir maka pihaknya lagi menunggu pengesahan Perwali agar bisa diterapkan dan kemudian hari tidak menjadi polemik dikalangan masyarakat.
Mohtar tegaskan, ketika penetapan tempat penagihan retribusi parkir sudah ditetapkan maka jangan ada oknum atau petugas yang melakukan penagihan diluar dari itu.
Meski begitu, sekarang jajaranya sementara melakukan penertiban parkir liar dilapangan dan jika ada oknum yang kedapatan maka pihaknya tidak segan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib karena masuk kategori Pungutan Liar (Pungli).
“Seperti misalkan pada rambu lalintas tanda larangan jika ada oknum kedapatan melakukan atau memaksakan untuk penagihan itu tidak dibenarkan, secara tegas saya akan bawa pelaku ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.*(Abril).