banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

DPRD Soroti Dishub Ternate Diduga Tagih Retribusi Parkir di Tanda Larangan

143
×

DPRD Soroti Dishub Ternate Diduga Tagih Retribusi Parkir di Tanda Larangan

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Ternate soroti penagihan retribusi di area depan Pasar Higinies yang telah terpasang tanda rambu larangan parkir.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, pihaknya menanggapi kejadian pada 10 April 2026 kemarin lantaran Polres Ternate menilang sejumlah kendaraan roda dua yang terparkir di depan Pasar Higinies.

Dimana kawasan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate melakukan penagihan retribusi parkir di tepi jalan. Atas penilangan kendaraan di depan Pasar Higinies menimbulkan polemik yang dinilai sangat merugikan pemilik kendaraan.

Menurutnya, bahwa areal tersebut selama ini telah dipasang rambu lalu lintas untuk larangan parkir namun dari Dinas Perhubungan diduga sengaja mengabaikan larangan itu.

“Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas memang tidak diatur secara detail terkait kondisi seperti itu. Namun Kota Ternate ini miliki Peraturan Daerah atau Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta hal itu bisa memberikan kewenangan,” ujarnya. Rabu (15/4/2026).

Dikatakan, polemik tersebut muncul karena terjadi miskomunikasi dari pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate dan Dinas Perhubungan. Kemudian juga Dinas perhubungan telah menetapkan kawasan itu tempat penagihan retribusi parkir di tepi jalan.

Seharusnya, Dinas Perhubungan, sebelum menetapkan kawasan sebagai penagihan retribusi maka itu harus melihat rambu lalu lintas larangan parkir dan kemudian tidak bertentangan yang melahirkan polemik.

Meski begitu, untuk kendaraan warga yang telah ditilang oleh Satlantas Polres Ternate pada waktu lalu bahwa dirinya dapatkan informasi sudah ada pernyataan sikap dari pihak Dinas Perhubungan.

Bagi Muzakir, hal itu belum ada kejelasan terkait dengan sanksi tilang yang didapat oleh warga. Dia juga mempertanyakan penilangan ini di tanggung Pemerintah Kota (Pemkot) atau dibebankan kepada pemilik kendaraan selaku korban.

Dia menyebutkan, pada mulanya bahwa dari instansi terkait berikan izin parkir untuk kendaraan namun secara tiba-tiba bahwa kendaraan tersebut di angkut oleh Satlantas Polres Ternate. Dinas Perhubungan harus bertanggung jawab.

“Dinas Perhubungan harus bertanggung jawab lantaran sudah lakukan penagihan retribusi parkir di kawasan itu yang ternyata adalah zona larangan,” tutupnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!