banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Polemik Tilang dan Penagihan Parkir di Tepi Jalan Disorot GPM Maluku Utara

122
×

Polemik Tilang dan Penagihan Parkir di Tepi Jalan Disorot GPM Maluku Utara

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Polemik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dan Polres Ternate menuai sorotan terkait parkir di tepi jalan depan Pasar Gamalama.

Dimana sebelumnya, pada 10 April 2026 dari Polres Ternate menilang kendaraan roda dua di depan Pasar Higinies Ternate. Sepeda motor yang terparkir di lokasi itu telah diizinkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate sebagai kawasan penagihan retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara mengatakan, penindakan tilang yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate di depan Pasar Gamalama telah berdasarkan Undang-Undang (UU).

Selanjutnya, penindakan tilang yang dilakukan Satlantas memiliki dasar hukum karena hal itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sebagaimana hal tersebut memberikan kewenangan pada polisi untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran lalu lintas,” ujarnya. Sabtu (11/4/2026).

Namun, kalau bagi Pemerintah Kota atau Pemkot Ternate yang melakukan penindakan bahwa hal juga memiliki regulasi terkait pengelolaan parkir di tepi jalan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2011.Dan kemudian di revisi menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2023.

Menurutnya, aturan itu mengatur retribusi parkir, titik parkir resmi dan kewajiban pengendara agar membayar karcis sebagai bentuk layanan. Salah satunya di tepi jalan kawasan Pasar Higinies.

Meski begitu, dirinya menilai persoalan itu tidak hanya semata-mata benar dan salah, melainkan adanya tumpang tindih potensi di lapangan serta lemahnya koordinasi instansi terkait dengan Polres Ternate.

“Kalau dari Polres Ternate melakukan tilang karena pelanggaran lalu lintas seperti yakni parkir di tempat terlarang atau mengganggu arus kendaraan bahwa tentunya hal itu sah-sah saja,”  jelasnya.

Namun jika masyarakat sudah parkir di lokasi resmi dan membayar retribusi, maka perlu ada penjelasan agar tidak menimbulkan kebingungan dikalangan masyarakat.

Oleh karena itu, perbedaan penagihan retribusi parkir di tepi jalan serta pelanggaran lalu lintas harus dipahami secara utuh untuk semua pihak.

“Retribusi adalah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan. Sementara penegakan hukum lalu lintas berada di bawah kewenangan kepolisian,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya sangat mendorong adanya koordinasi yang lebih intens antara Satlantas Polres Ternate dan Dinas Perhubungan Kota Ternate agar tak terjadi penindakan yang dinilai merugikan masyarakat.

“Dengan adanya kejelasan dan sinkronisasi antar instansi, diharapkan sistem parkir serta penegakan hukum di Kota Ternate dapat berjalan lebih tertib, transparan, kemudian memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!