BuletinMalut.com.TERNATE- Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan atau Tikep diduga kuat selewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Ini dikatakan Sekretaris Forum Pemerhati Korupsi Maluku Utara (FPK MU), Kades77 Oba Selamalofo, Asrul Halek bakal dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH lantaran terindikasi penyelewengan anggaran.
Lanjutnya, hal itu dilaporkan terkait dengan dugaan penyimpangan ADD dan DD yang tertuang dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Selamalofo dari tahun 2015 sampai 2023.
“Kami telah menemukan telah terindikasi kegiatan fiktif dalam sejumlah dokumen desa bahkan hal ini sudah mencuat setelah warga temukan beberapa item anggaran yang sudah cairkan namun di lapangan tak dikerjakan,” ujarnya. Berdasarkan rilis yang diterima media ini. Selasa (7/4/2026).
Dikatakan, bahwa temuan tersebut memicu ada dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kades sejak yang bersangkutan menjabat. Sesuai penulusuran dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan desa.
Dia sebutkan, terdapat sejumlah program fisik dan nonfisik yang tercatat selesai, tetapi tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Warga menilai, kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Pada periode 2015-2018 sejumlah program infrastruktur desa tercatat selesai di dalam dokumen, di antaranya yakni pembangunan drainase lingkungan, peningkatan jalan setapak, pembuatan talud penahan longsor, dan pembangunan bak penampung air bersih. Namun, warga tidak pernah melihat realisasi proyek-proyek itu,” ungkap salah satu tokoh pemuda.
Kemudian, di periode 2019-2021 program pemberdayaan masyarakat yaitu pelatihan keterampilan pemuda, bantuan peralatan UMKM dan pelatihan pertanian terpadu juga tercatat telah dilaksanakan. Namun, warga mengaku tidak pernah diundang terkait itu.
Tak sampai disitu, program fisik 2022-2023 temuan kembali mencuat terkait dengan pembangunan pagar kantor desa.Dan juga rehabilitasi ruang kantor dan pengadaan lampu penerangan jalan dilaporkan selesai. Hal itu juga tak ditemukan bukti fisik.
Sehingga itu, warga Desa Selamalofo desak APH segera lakukan pemeriksaan. Dan juga Inspektorat Kota Tikep harus mengaudit program desa dimulai dari 2015. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar lakukan penyelidikan.
Perlu diketahui, sampai berita ini dipublikasi Kades Selamalofo, Asrul Halek tak berikan klarifikasi namun upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum direspons .*(Ril/red)








