banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Praktisi Hukum Tantang Kejari Ternate Ungkap Dugaan Korupsi di Tubuh Satpol PP

201
×

Praktisi Hukum Tantang Kejari Ternate Ungkap Dugaan Korupsi di Tubuh Satpol PP

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE-Praktisi Hukum di Maluku Utara (Malut) tantang Kejaksaan Negeri atau Kejari Ternate segera periksa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Praktis Hukum Maluku Utara, M. Afdal Hi Anwar, mengatakan, bahwa terjadi indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2020 di tubuh internal Satpol PP Kota Ternate.

Lanjutnya, penggunaan anggaran tahun 2020 terkait dengan pengadaan baju dinas, pemberian tunjangan kesejahteraan sampai pembayaran honor kegiatan yang diduga tak sesuai prosedur.

“Hal tersebut bukan lagi terkait administrasi, karena ini telah masuk pada wilayah pidana, sehingga itu Kejari Ternate jangan lambat, apa lagi terkesan hanya diam. Kasatpol PP harus segera diperiksa dan yang diduga ikut terlibat,” ujarnya. Rabu (1/4/2026).

Dikatakan, kalau dugaan tersebut terbukti maka perbuatan itu merupakan dari bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kalau dilihat dalam perspektif hukum, tegas Afdal, kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang.

Kemudian, untuk pada Pasal 8 yang terkait penggelapan dalam jabatan. Dan juga Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat untuk diterapkan kalau ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

Sehingga itu, dirinya kembali menyoroti dari sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai tidak perlu menunggu laporan resmi untuk bertindak. Maka yang bersangkutan harus segera diperiksa.

“Bahwa prinsip pro justicia supaya lebih dikedepankan lantaran ini sudah terindikasi sejak awal, langsung naik ke penyidikan dan kemudian tetapkan tersangka, jangan tunggu bola,” jelasnya.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah harus diutamakan. Karena setiap penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik.

‎Desakan ini, menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang tuntutan supaya APH di Kota Ternate bertindak tegas dalam memberantas dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!