BuletinMalut.com.TERNATE- Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (Malut) tolak keras rencana kedatangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Kota Ternate.
Berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan, kedatangan Bahlil Lahadalia di Kota Ternate pada 12 April 2026 menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Maluku Utara.
Dewan Pimpinan Daerah atau DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan, pihaknya menyatakan dengan tegas untuk kedatangan Bahlil Lahadalia di Kota Ternate yang merupakan Ketua Umum Golkar.
Lanjutnya, penolakan itu merupakan bentuk keresahan dari masyarakat di Maluku Utara, khususnya bagi generasi muda lantaran banyaknya persoalan tambang di daerah ini.
“Untuk masalah yang dimaksud mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Maluku Utara yang dinilai telah merusak lingkungan lantaran dampak dari aktivitas tambang,” ujarnya berdasarkan rilis yang di terima. Sabtu (11/4/2026).
Kemudian, sampai dengan konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang nikel yang dimana hingga sekarang ini belum juga diselesaikan secara tuntas.
Menurutnya, kehadiran Bahlil selaku Menteri ESDM di Kota Ternate, seharusnya bukan hanya untuk kegiatan seremonial partai atau agenda politik. Tetapi datang berikan solusi terkait persoalan pertambangan semakin kompleks di daerah ini.
Dikatakan, kehadiran yang bersangkutan di Kota Ternate harus dimanfaatkan sebagai langkah nyata supaya tuntaskan berbagai persoalan pertambangan sebagaimana komitmen Pemerintah Pusat dalam menata sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Ia membeberkan, maraknya permasalahan perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi dengan dokumen secara resmi untuk melakukan penambangan.
Salah satunya yang disorot seperti yakni PT Karya Wijaya yang merupakan diduga milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan kemudian pembangunan jetty tersebut tidak mengantongi izin yang sah.
Bahkan, ada sejumlah perusahaan tambang nikel di wilayah Maluku Utara ditemukan bermasalah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan sudah diganjar sanksi denda.
“Kami sangat menyayangkan pembayaran denda dinilai tak transparan, sehingga hal ini dipertanyakan kejelasan sanksi dan itu harus dapat diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas,” tegasnya.
Meski begitu, pemerintah dan pihak terkait untuk membuka diri dan menginformasikan di kalangan publik serta memastikan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan aman, transparan, adil *(Ril/red).













