banner 140x600
banner 140x600
ADVERTORIALBULETIN NEWSNASIONALOPINI

Temuan Rp 117 Miliar, Begini Respon Kadis PUPR Maluku Utara

159
×

Temuan Rp 117 Miliar, Begini Respon Kadis PUPR Maluku Utara

Share this article

Buletinmalut.com SOFIFI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya kekurangan volume dan kelebihan pembayaran di sejumlah proyek besar milik Dinas PUPR Maluku Utara yang menyebabkan adanya kerugian negara/daerah hingga mencapai Rp 117 miliar.

Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin DJuba mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh kewenangan tersebut ke pihak Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“Ini sudah masuk dalam ranahnya Inspektorat jadi kita sisa menunggu mereka (Inspektorat, red),” ujar Saifuddin saat ditemui di Kota Sofifi, Selasa (1/3/2023).

Saifuddin bilang, ada tahapan di mana Inspektorat akan melaksanakan sidang TPTGR untuk memberikan waktu penyelesaian temuan.

Dinas PUPR, kata dia, hanya menindaklanjuti hasil LHP BPK. Untuk itu, jika ada keberatan pihak ketiga terhadap hasil temuan bukan lagi ranahnya PUPR.

“Kita sifatnya hanya menindaklanjuti saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Malut Ishak Nasir mendesak Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggelar sidang majelis TPTGR.

“Merekomendasikan agar sesuai dengan ketentuan waktu maka Inspektorat wajib menggelar sidang majelis TPTGR sehingga bisa dilakukan penetapan ganti rugi,” kata Ishak usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat yang berlangsung di Kota Ternate, Kamis (23/2) lalu.

BPK kemudian menginstruksikan PPK pelaksana pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana persampahan untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp 572.204.545,94 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

Lalu temuan lainnya adalah penentuan pemenang tender tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan, kesalahan koefisien harga satuan, dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atas paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada dinas PUPR sebesar Rp 2.345.014.339,60.

Paket proyek tersebut di antaranya:

  • Pekerjaan fisik pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak) TA 2021 oleh PT ALB sebesar Rp 926.325.656,60.
  • Pengembangan ruang VVIP Bandara Sultan Babullah Ternate TA 2021 oleh CV MJI sebesar Rp 136.293.338,24.
  • Pekerjaan fisik penataan lingkungan kawasan strategis Ibu Kota Provinsi Tugu 12 dan 10 oleh CV PK sebesar Rp 307.077.091,65.
  • Pekerjaan fisik pembangunan rumah khusus ASN III (tahun jamak) TA 2021 oleh PT MGTM dan PT JASB (KSO) sebesar Rp 157.179.385,24.
  • Ada juga temuan berupa kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pada paket belanja modal jalan irigasi dan jaringan yang menggunakan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 117.830.627.339,45.

BPK kemudian merekomendasikan masing-masing PPK untuk memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 23.459.104.172,17 pada pembayaran SP2D berikutnya atau menagih pada penyedia jika pekerjaan tidak dilanjutkan, dengan rincian:

  • Paket pekerjaan fisik pembangunan arena dan astaka STQ (tahun jamak) TA 2021 oleh PT AHU sebesar Rp 818.138.867,87 dan menyetorkan ke kas daerah.
  • Pembangunan jembatan Kali Oba II (lanjutan) oleh PT IK sebesar Rp 555.546.927,18.
  • Peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Malbufa-Waiina oleh PT TBAT sebesar Rp 486.332.295,73.
  • Pembangunan jalan ruas Bahar Andili (segmen sofifi-akekolano) oleh PT TUS sebesar Rp 2.878.906.062,74.
  • Peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo oleh PT HN sebesar Rp 7.323.958.241,32.
  • Peningkatan jalan ruas Tolabit-Toliwang-Kao (hotmix) oleh PT BPJ sebesar Rp 12.214.360.645,20.
  • Peningkatan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga-Ranga oleh PT IBS sebesar Rp 19.158.170.943,64.

Ada pula temuan kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan belanja jalan irigasi dan jaringan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) di Dinas PUPR sebesar Rp 339.253.694,90.

Dua paket proyek tersebut di antaranya:

  • Peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo oleh PT SJA sebesar Rp 21.302.525.328,18.
  • Pembangunan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi oleh PT MJBS sebesar Rp 20.428.896.804,54.

PPK diminta menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp 339.253.694,90 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.*(tim/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!