banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

PT PLN (Persero) UP3 Ternate Disomasi dan Bakal Dilaporkan di Polda Maluku Utara

782
×

PT PLN (Persero) UP3 Ternate Disomasi dan Bakal Dilaporkan di Polda Maluku Utara

Share this article
Oplus_131072

BuletinMalut.com.TERNATE- Penasehat Hukum (PH) Markos Undap, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan memberikan surat somasi kepada PT PLN (Persero) UP3 Ternate. Surat somasi berdasarkan:15/SOM /ADV/MM-P/XI/2024.

PH Markos Undap, Mirjan Marsaoly, bahwa kliennya ingin mendirikan bangunan di atas tanah miliknya yang sudah bersertifikat hak milik, terletak di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, sehingga Kliennya meminta, agar pihak PT. PLN diminta untuk memindahkan tiang listrik dan gardu yang sudah terpasang diatas tanah itu.

“Sedangkan pihak PT. PLN (Persero) UP3 Ternate selalu mendapatkan keuntungan dari hasil pembayaran listrik diatas tanah klien kami. Olehnya itu klien kami meminta agar tiang listrik mau pun gardu diatas tanah tersebut agar segera dipindahkan,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Lanjut Mirjan, sebelum somasi diberikan sudah 2 kali memasukan surat namun PLN hanya janji-janji tanpa memberikan kepastian untuk memindahkan tiang listrik dan gardu, bahkan dirinya selaku kuasa hukum sudah melakukan koordinasi melalui salah satu pegawainya secara baik-baik agar memindahkan tiang listrik dan gardu namun sampai saat ini pihak PLN tidak menepati hal tersebut.

Menurutnya, bahwa perbuatan dan tindakan menguasai, mendirikan tiang listrik dan gardu diatas tanah milik kliennya tanpa izin yang telah dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) UP3 Ternate itu, patut diduga merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut baik secara pidana mau pun perdata.

Sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 385 KUHPidana atas dugaan tindak pidana “Penyerobotan Tanah”Jo. Pasal 1365 KUHPerdata.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka pihaknya selaku kuasa hukum memberikan jangka waktu selama 7 hari pada pihak PLN agar segera memindahkan tiang listrik dan gardu yang masih berdiri diatas tanah kliennya.

“jika pihak PLN tidak merespon dengan baik somasi kami, maka kami kuasa hukum akan mengambil langka hukum baik pidana maupun perdata terhadap pihak PT PLN (Persero) UP3 Ternate,” tegasnya.

Ia menambahkan, selaku kuasa hukum dari kliennya, pihaknya bakal membuat laporan polisi di Polda Maluku Utara dan kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ternate.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!