banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Tiga Pria Diringkus Polres Ternate Saat Tengah Asyik Bermain Judi Online di Pangkalan

675
×

Tiga Pria Diringkus Polres Ternate Saat Tengah Asyik Bermain Judi Online di Pangkalan

Share this article
Oplus_131072

BuletinMalut.com.TERNATE- Tiga pelaku terduga Judi Online (Judol) diamankan oleh tim Resmob Gamalama Polres Ternate. Ketiga pria itu diamankan di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Masing-masing ke tiga pria tersebut dengan inisial yaitu AD (28) tahun, IM (50) dan IU (41), bahwa yang bersangkutan diringkus di salah satu pangkalan mobil angkutan karena lagi asyik bermain Judol. Hal tersebut pada mulanya berawal dari laporan masyarakat karena dinilai meresahkan.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomi, S.Tr.K melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, SH, mengatakan, sebelum ke tiga pria itu ditangkap bahwa pada awalnya pihak dia menerima laporan dari masyarakat soal aktivitas tersebut yang dinilai meresahkan.

“Karena Judol itu dinilai kerap meresahkan warga sekitar dikawasan Gamalama dan kemudian tim langsung bergerak serta memastikan laporan tersebut,” ujar, Kasi Humas, Senin (18/11/2024)

Setibanya dilokasi, lanjutnya, polisi telah menemukan 6 orang yang diduga sedang bermain Judol menggunakan aplikasi di Handpone. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai pelaku utama. Kemudian tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 4 juta dan 1 Handpone merek Oppo A38 yang digunakan untuk mengakses situs judi OLXTOTO.

Dikatakan, dari salah satu pelaku inisial AD telah mengakui memiliki akun di situs itu dan bertindak sebagai penyelenggara taruhan jenis casino 24D spin.

“AD adalah pengelola akun Judol dan pemain lainnya memasang taruhan melalui dirinya, atas pengakuannya. Bahwa ketiga pria itu bertempat tinggal berbeda-beda,” jelasnya.

Berdasarkan interogasi, ketiga pria itu, memiliki latar pekerjaan yang berbeda dan tempat tinggal, untuk inisial AD adalah sopir mobil angkutan beralamat Kelurahan Sangaji, IM pekerja wiraswasta dari Kalumata, sedangkan IU bekerja sebagai wiraswasta dari Kelurahan Santiong.

Ia menegaskan, para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Ternate guna untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa polisi akan terus memberantas Judol di Kota ini.

Menurutnya, ketiga pria tersebut dikenakan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasi Humas menuturkan, penegakan hukum itu menjadi langkah nyata Polres Ternate untuk memberantas praktik Judol yang kerap dinilai meresahkan masyarakat di daerah ini.

“Kami berharap masyarakat aktif agar melaporkan aktivitas ini demi menciptakan lingkungan yang aman danvkondusif,” pungkasnya mengakhiri. *(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!