BuletinMalut.com.HALTENG- Calon Kepala Desa atau Cakades Fidi Jaya di Halmahera Tengah (Halteng) Oktavianus S. Pangaja diduga turut terlibat cairkan Dana Desa (DD) tahap I kurang lebih Rp 1 miliar. Minggu (24/5/2026).
Sesuai dengan informasi telah didapatkan oleh media di lapangan bahwa pencairan itu dilakukan pada 13 Maret 2026 melalui bank penyalur DD.
Lebih anehnya lagi, Oktavianus S. Pangaja sebelumnya diduga telah mengundurkan diri dari jabatan bendahara merangkap sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Fidi Jaya sebelum DD tersebut dicairkan.
Bendahara Desa Fidi Jaya, Iswandi, ketika ditemui pada 21 Maret 2026, membenarkan bahwa administrasi pencairan DD tahap I disiapkan oleh dirinya. Namun sementara proses pencairan dilakukan langsung oleh Oktavianus S. Pangaja bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
“Untuk pencairan DD tahap I administrasi saya yang kasih siapkan serta kemudian pencairan di bank itu dilakukan Plt Kades dengan Oktavianus S. Pangaja,” ujarnya.
Bahkan dia berjanji, bakal siap memberikan keterangan kalau ada panggilan dari Aparat Penegak Hukum atau APH, apabila kasus ini terindikasi ada masalah pada kemudian hari.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, mengatakan, bahwa dia bersama dengan Oktavianus S. Pangaja melakukan pencairan DD kurang lebih Rp 1 miliar itu.
Tindakan Oktavianus S. Pangaja itu, diduga melanggar sejumlah ketentuan Perundang undang diantaranya yakni Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun politik.
Selain itu lagi, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga mengacu pada Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat atau perangkat desa dilarang menyalahgunakan kewenangan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat.
Sampai berita ini dipublis, bahwa tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Cakades terpilih, Oktavianus S. Pangaja.*(Ril/red).













