BuletinMalut.com.TERNATE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara tegaskan kepada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) harus meliburkan karyawan dan karyawati pada pencoblosan 27 November, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S. Seber, mengatakan, jauh hari sebelum penetapan pendirian TPS Lokasi Khusus (Loksus) bahwa dari KPU Halmahera Tengah telah memyurat ke pihak PT. IWIP namun itu terlambat direspon.
Lanjutnya, berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) kalau untuk Loksus telah diatur dan ada kriteria yang perlu diperhatikan. Menurutnya, pendirian TPS Loksus hanya baru ada diarea tambang yakni PT NHM dan PT Harita Group.
Ia menyebutkan, para pemilih tersebut telah terdaftar di daerah mereka masing-masing lantaran ada beberapa hal seperti ada yang bekerja di perusahaan maka karyawan itu harus dibuatkan TPS Loksus supaya bisa salurkan hak pilihnya.
“Kalau memang perusahaan tidak sediakan Loksus maka karyawan harus diliburkan agar bisa salurkan hak pilih mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” ujaranya, Selasa (19/11/2024).
Dikatakan, kalau dari pihak perusahaan itu tidak meliburkan karyawannya pada 27 November 2024 mendatang maka ada dari pihak Bawaslu sebagai pengawas maka nanti ditanyakan ke instansi tersebut. Yang lalu dari PT IWIP telah menyurat namun hal ini terlambat karena sudah penetapan.
Iwan kembali menegaskan, 27 November merupakan hari libur nasional sehingga itu dari PT. IWIP harus meliburkan karyawan agar hak suara bisa tersalurkan pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.*(Ril/red).